Yasona Laoly : UU HPP Untuk Percepatan Perpajakan di Era Reformasi

Jakarta,KomPaknews.com l Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menuturkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati pada Rapat Parpurna DPR RI merupakan bagian penting di era reformasi dan untuk mempercepat proses reformasi perpajakan.

“Pandemi Covid-19 menjadi momentum untuk mempercepat proses reformasi perpajakan untuk menata ulang sistem perpajakan Indonesia agar mampu mengadopsi praktik-praktik terbaik dan mengantisipasi dinamika sosial ekonomi di masa yang akan datang,” ujar Yasonna mewakili pemerintah saat membacakan pendapat akhir pemerintah terhadap UU HPP di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta (07/10/2021).

Menurutnya, reformasi perpajakan merupakan bagian penting dalam membangaun keadilan dalam aspek administrasi maupun aspek kebijakan.

“UU HPP yang telah disepakati merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah/panjang, dengan beberapa tujuan,” ujarnya.

Dalam pembacaan pendapat akhir UU HPP, Ia menyebutkan beberapa hal yaitu:
Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara;
Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak;
Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Melansir dari dpr.go.id, oleh karena itu, kata Yasonna mengatakan pemerintah sangat menghargai dan mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai kalangan masyarakat, serta dapat menerima berbagai usulan DPR dalam pembahasan yang sangat konstruktif di Panja RUU HPP.

“Sehingga dapat tercapai keseimbangan antara kepentingan Pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan, dengan kepentingan untuk menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah,” urainya.

Pemerintah juga berharap melalui UU HPP ini, pajak benar-benar hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat. Dalam penjelasannya, Yasonna menjabarkan penerapan tarif PPh Badan sebesar 22 persen, penerapan tarif PPN sebesar 11 persen pada April 2022.

Serta pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Semester I Tahun 2022 dapat meningkatkan kontribusi penerimaan perpajakan pada APBN pada Tahun 2022 serta mendukung penyehatan kembali APBN dengan defisit maksimal 3 persen pada tahun 2023. “Kami meyakini dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini, maka kita telah bergerak maju menuntaskan salah satu agenda reformasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara,” pungkas Menkumham. (dpr.go.id/*)