Jakarta, KomPaknews.com l Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, TNI atau Polri yang mau menjabat sebagai penunjukan penjabat (pj) harus menjadi PNS atau ASN dulu. Sebab menurutnya, pj tersebut harus ditempati oleh PNS atau ASN. Sebab itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Pada Pasal 4 ayat (2) menyebut Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Ia menegaskan, seharusnya penunjukan penjabat (pj) untuk kepala daerah ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN) bukan TNI atau Polri. Lanjutnya, ia tidak sepakat pemerintah menyerakan pj ke aparat TNI atau Polri aktif untuk mengisi jabatan kepala daerah.
“Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status, bukan lagi aparat TNI/Polri,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Oktober 2021.
Legislator Partai NasDem itu mengingatkan, aturan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) menyebut Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.
Selanjutnya, kata Dia, Ayat (3) telah menjelaskan bahwa untuk syarat penjabat bupati atau wali kota, yang mengisi posisi tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian jika dilihat pada peraturan tersebut, maka anggota aktif TNI atau Polri tidak bisa menjadi penjabat sebagai kepala daerah. Sehingga jabatan kepala daerah tersebut harus ditempati oleh ASN tingkat eselon 1.
“Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif enggak bisa,” kata Ali
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu memintah pemerintah agara memilih penjabat yang kredibel dan integritas tinggi. Sehingga, penunjukan atas jabatan tersebut tidak menuai polemik atau masalah.
“Penjabat harus mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya dan sesuai harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing,” ujar dia.
Merilis Medcom.id, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 dan 2023 ditiadakan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestasi tingkat daerah itu digeser pada 2024. Akibatnya, 101 daerah tidak melaksanakan pilkada pada 2022 dan 170 daerah pada 2023. Dari jumlah tersebut, 24 gubernur, 191 bupati, dan 56 wali kota habis masa jabatannya.
