KSPI Demo Protes Pemerintah Soal Upah Buruh Yang Tidak Naik Di Tahun Ini

Jatim, KomPaknews.com | Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, memperingati hari Pahlawan dengan melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (10/11/2021).

Mereka memprotes kebijakan Pemerintah yang mempunyai wacana agar Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 tidak boleh mengalami kenaikan. Hal ini dituangkan melalui surat Edaran.

Massa aksi kali ini, di ikuti Buruh dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan dan tak ketinggalan Buruh dari Gresik pun turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Dalam tuntutan nya, massa aksi buruh, lagi dan lagi menyuarakan batalkan omnibuslaw UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena setelah ditetapkan nya undang undang tersebut banyak Pekerja yang kehilangan pekerjaanya, akibat dipermudahkannya Proses PHK. Dan kecilnya nilai pesangon yang didapatkan oleh pekerja akibat PHK. Selain itu, buruh juga meminta agar UMK Tahun 2022 naik sebesar 8%.

Hal ini sangat wajar dan normal, mengingat harga kebutuhan hidup sehari hari mulai meningkat, dan harga barang barang sembako sudah mengalami peningkatan.


“Dalam kondisi saat ini, upah belum mengalami kenaikan, namun harga barang kebutuhan sehari hari, harga sembako sudah mengalami kenaikan. Jadi pemerintah tidak boleh tutup mata atas kondisi saat ini. Dan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 8%, adalah langkah yang wajib ditetapkan oleh pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun dan tentunya agar kesejahteraan buruh juga meningkat.” pungkas Vadjar, salah satu korlap aksi dari FSPKEP KSPI Kabupaten Gresik, yang juga bekerja di salah satu pabrik mie instan.