Oleh: Fridrik Makanlehi, ST.,M.Sc
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu penghargaan yang layak diberikan negara maupun pihak swasta kepada seluruh jajaran pekerja/buruh-nya yang sudah mencukupi usia kerja. THR diberikan kepada pihak – pihak/pekerja/buruh yang sedang merayakan hari raya keagamaannya maupun yang tidak merayakannya. Pihak – pihak yang menerima THR selain berkesempatan menghabiskannya bersama keluarga, teman – teman/kolega dikampung maupun di tempat domisilinya. Juga, sebagian pihak – pihak tertentu memanfaatkan momen ini untuk tour ke lokasi pariwisata yang dirasa cocok untuk dikunjunginya.
Pemberian THR Menjadi Budaya di Indonesia
THR sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 1950-an. Pemberian THR di Indonesia telah menjadi salah satu budaya yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia merasa bahwa THR menjanjikan maupun membantu perekonomian keluarga yang ingin mudik maupun lainnya, maka THR sampai saat ini masih dijaga dan diterapkan. Hal ini disampaikan oleh website voi.id, Pemberian THR ternyata hanya merupakan kultur secara turun temurun yang dimulai sejak Pasca Kemerdekaan. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat jika pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada tahun 1950-an. THR diberikan pada Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pada pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu. Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama, mereka menuntut diberikan THR. Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis—cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN—namun hingga sekarang budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.
THR Menurut Belanda.
THR tidak hanya diterapkan di Indonesia, Belanda juga menerapkannya. Belanda menggunakan istilah Holiday Allowance untuk diberikan kepada Pekerja/Buruhnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh media lifestyle.okezone.com, “mengutip laman Dutchreview, Sabtu (8/5/2021), di Belanda ternyata ada tradisi yang sama seperti di Indonesia yaitu pemberian THR. Negara Kincir Angin itu menyebutnya sebagai Holiday Allowance atau Tunjangan Liburan. Holiday Allowance akan diberikan kepada pekerja yang akan mendapat liburan. Perusahaan di mana tempat mereka bekerja bakal memberikan hak tersebut.”
Holiday Allowance yang diterapkan di Belanda dimulai awalnya pada 1920-an. Ditahun itu, pemberi Holiday Allowance memberikan insentif kepada karyawan/pekerja/buruh khusus yang pergi berlibur. Walaupun Holliday Allowance diperkenalkan pada tahun 1920-an, namun pada 1960-an para karyawan/pekerja baru menikmati Holiday Allowance. Mereka menikmati Holliday Allowance dimasa liburan di dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan memberikan Holliday Allowance ke karyawannya, membuktikan bahwa negara sekelas Belanda pun sangat menghargai karyawan yang sedang merayakan hari raya untuk mudik/berlibur.
THR 2022
Kebijakan pemberian tunjangan ini bukanlah sekadar kebijakan yang dikeluarkan perusahaan, maupun pemerintah melainkan perintah peraturan yang secara resmi dibentuk dan dikeluarkan oleh pihak pemerintah. Sebagaimana yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Presiden Republik Indonesisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) ini dengan tujuan guna menunjang peningkatan pembelanjaan pekerja/buruh dalam merespon suasana hari raya. Sebagaimana disebutkan dalam poin c PP Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 bahwa : untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
Kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan PP itu guna mempercepat pembayaran THR kepada pihak – pihak yang wajib mendapatkannya; yang sedang mudik lebaran ataukah berkumpul bersama keluarga, kolega, dikampungnya maupun dilokasi keberadaannya untuk merayakan hari raya.
Dengan hadirnya PP tersebut, merupakan dambaan bagi setiap pekerja/buruh baik struktural maupun nonstruktural yang bekerja di lingkungan pemerintah maupun perusahaan swasta untuk segera mendapatkanya.
Menurut pantaun penulis, sejumlah Pekerja/Buruh ramai – ramai mendesak perusahaan/intansi/lembaganya, agar intanasi – instansi tersebut segera mencairkan THR, sesuai amanat PP yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Di dalam Pasal 3 Angka 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pemberian THR Karena Hari Raya
Hari Raya yang dimaksud adalah perayaan hari raya idul fitri umat Islam yang diselenggarakan setelah bulan puasa, yaitu pada bulan Mei (menurut kalender yang telah ditetapkan). Sebagaimana yang disebutkan dalam Ayat 9 Pasal 1 PP No.16 Tahun 2022, yaitu Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Sebenarnya, pemberian Tunjungan Hari Raya tidak hanya pada perayaan idul fitri saja melainkan hari raya lainnya, sebagaimana dimaksud dalam gadjian.com, Hari Raya Keagamaan di Indonesia yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PP Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan) tersebut adalah Hari Raya Idul Fitri untuk Pekerja beragama Islam, Hari Raya Natal untuk Pekerja beragama Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi untuk Pekerja beragama Hindu, Hari Raya Waisak untuk Pekerja beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek untuk Pekerja beragama Konghucu.
Dalam PP itu, tidak hanya THR yang disebutkan saja melainkan Gaji 13 juga disebutkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 PP No.16 Tahun 2022 yang berbunyi: Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR untuk Siapa?
THR diberikan kepada pihak – pihak yang telah diatur dalam peraturan. Pemberian THR itu diperuntukan bagi pekerja/buruh, guna menunjang peningkatan perekonomiannya dalam melaksanakan hari raya. Melansir kominfo.go.id, Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).
Satu sisi, dalam Pasal 1 ayat 1- 8 PP No.16 Tahun 2022, telah dijelaskan terhadap pihak mana saja yang wajib diberikan THR. Secara kesimpulannya, pihak – pihak yang wajib menerimanya adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS; Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK; Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang seianjutnya disebut Prajurit TNI; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri; Pensiunan adalah Aparatur Negara; Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu; mapun diberikan oleh pihak perusahaan swasta kepada karyawannya.
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui laman kemnaker.go.id menjelaskan, tahun 2022 pengusaha maupun pemberi kerja wajib membayarkanTHR 2022 kepada karyawan/pekerja/buruh.
Amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, karyawa karyawan kontrak yang berhak mendapat THR, yaitu:
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Mengutip Kompas.com, tidak hanya pekerja tetap, yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya
Pemerintah Indonesia telah menetapkan bersaran THR yang akan mencair direkening karyawannya. Besaran tersebut disebutkan dalam Lapiran PP No. 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan GaJi Ketiga Kepada Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yaitu “Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga BelaAs Bagi Pimpinan, Anggota, Dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga Nonstruktural Dan Perguruan Tinggi Negeri Baru” adalah sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.000,00
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lainnya Rp21.237.000,00
- Sekretaris atau sebutan lainnya Rp18.340.000,00
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya atau Aministrasinya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000,00
- Eselon II Rp14.702.000,00
- Eselon III Rp8.987.00,00
- Eselon IV Rp7.517.00,00
Pegawai Non-PASN yang bertugas dilingkup pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri
- Pendidikan SD/SMP sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.219.00,00; masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp3.613.000,00; masa kerja diatas 20 tahun Rp4.079.000,00
- Pendidikan SMA/Diploma Satu/sederajat: masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp3.842.00,00; masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.329.000,00; masa kerja diatas 20 tahun Rp4.984.000,00
- Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat: masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.138.00,00; masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.657.000,00; masa kerja diatas 20 tahun Rp5.397.000,00
- Starata 1/Diploma Empat/sederajat: masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp4.735.00,00; masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.394.000,00; masa kerja diatas 20 tahun Rp6.229.000,00
- Starata 2/Strata 3/sederajat: masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp5.064.00,00; masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp5.770.000,00; masa kerja diatas 20 tahun Rp6.769.000,00.
Para pekerja/buruh merasa bahwa mereka berhak mendapatkan THR, mereka teriak di grup – grup media sosial seperti Whatsapp maupun lainnya demi menuntut pemberi kerja untuk segera mencairkannya. Bahkan ada beberapa pekerja yang melontarkan pertanyaan “Gimana nasib THR?”, Kapan THR cair?.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang sudah dibayarkan sebagaimana yang disebutkan cnbcindonesia.com, berikut perkembangan terkini penyaluran THR hingga 22 April pada pukul 17.00 WIB:
- ASN Pusat, di mana jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp 9,089 triliun. Ini diberikan untuk PNS, TNI dan Polri yang terealisasi sebanyak 2.685.987 pegawai.
- PNS Pemda, sudah dicairkan sebesar Rp 3,579 triliun. Realisasi ini sudah masuk ke kantong 824.435 pegawai.
- Pensiunan, pembayaran THR untuk pensiunan sudah dicairkan sebesar Rp 7,368 triliun melalui PT Taspen dan sebesar Rp 1,136 triliun melalui PT Asabri.
Ada pula yang mengatakan bahwa “THR akan dibayarkan pada 26 April 2022”. Namun ada pula yang mengatakan, THR akan dibayarkan setelah bulan puasa usai atau jalan Idul Fitri.
Kesimpulan
Seluruh peraturan mengenai THR sudah diatur dan ditebitkan, para pekerja/buruh sedang menanti realisasi peraturan tersebut. Mereka berharap pihak pemberi pekerjaan lebih khususnya pemerintah segera membayar THR. Baginya, THR akan membahagiakan keluarga. Mengapa? dimomen pandemi, ada banyak orang termasuk keluarga pekerja yang mengalami kekurangan keuangan untuk mudik. Untuk itu, THR ini dapat dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengkonversi menjadi tiket untuk mudik Idul Fitri.
Sekali lagi, sebaiknya, pemerintah maupun pemberi pekerja lainnya segera membayarkan THR-nya. Jika Pemerintah atau pemberi pekerjaan lalai dalam membayarkannya, maka bisa jadi para pekerja tersebut bisa mogok kerja maupun demo baik lewat langsung maupun media sosial.
Penulis merupakan Mantan Sekjen DPP GARPU, Wakil Ketua Umum DPP FKM Flobamora (NTT), Ketua OKK DPP Forum Pemuda NTT dan juga Sekretaris Yayasan Satu Hati NTT
