Berita  

DPP KNPI Ajukan Surat Peringatkan Hak Pakai Atribut Dan Logo KNPI

Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan sedang memberikan sambutan pada Diskusi Publik dengan tema 'Penyesuaian Harga BBM dan Dampak Pengalihan Subsidi' yang diselenggarakan di Jakarta (14 September 2022).

Jakarta, KomPaknews.com l Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengajukan surat pengumuman dan peringatan (somasi) secara terbuka bagi pihak lain yang menggunakan atribut dan logo KNPI.

Dalam Surat Pengumuman dan Somasi terbuka terkait ‘Larangan Penggunaan Merek KNPI dan Logo KNPI”

Melalui kuasa hukum DPP KNPI, Adheri Zulfikri Sitompul yang bertindak atas nama cliennya, Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Satria Panjaitan dan Sekretaris Jenderal, Almanso Bonara mengatakan, pengumuman dan surat somasi yang dilakukan secara terbuka itu guna mengurangi perpecahan.

“Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan somasi terbuka, untuk mengurangi potensi perpecahan diantara organisasi kepemudaan,” ujar Alhedri dalam surat itu pada 19 September 2022.

Surat Peringatkan Hak Pakai Atribut Dan Logo KNPI

Selain itu, ia mengatakan, surat itu juga untuk somasi atau mengingatkan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan atribut atau logo KNPI

“Somasi ini, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan logo dan atribut KNPI di luar kepengurusan ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan, melanggar hukum dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini,” katanya

KNPI yang dipimpin oleh Ryano Panjaitan sudah mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.

Selanjutnya, ia juga sudah mengantongi ‘Pemegang Hak Exclusif Merek KNPI dengan Sertifikat Nomor IDM000616466 Tanggal Penerimaan: 10 Januari 2017.

Dalam surat itu, berbunyi “PENGUMUMAN dan SOMASI TERBUKA kepada khalayak/barang siapapun tanpa terkecuali untuk tidak menggunakan MEREK KNPI dan/atau HAK CIPTA LOGO KNPI dalam atribut, logo mengatas namakan ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) tanpa seizing klien kami selaku Pemegang HAK MEREK KNPI dan HAK CIPTA LOGO KNPI.

Tidak hanya itu, “Terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatas namakan KNPI dengan menggunakan merek, atribut, lambang, bendera serta tulisan KNPI yang bukan diadakan oleh klien kami, maka kegiatan tersebut adalah ILEGAL”

Lebih lanjut, dalam surat itu disebutkan,”dapat dihukum berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 28 tahun 2014 tentang HAK CIPTA dan juga dikenai Pasal 263 KUHPidana”.

Penulis: Fritz