Berita  

4 Wanita Asal NTT Kabur dari Penyeludupan PMI Ilegal, PPA FP NTT dan SRIKANDI FP NTT Angkat Suara

Devisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Forum Pemuda (FP) NTT sekaligus Ketua Umum SRIKANDI FP NTT Lynce Mbalur, Diah Sing, Mistica, Hana, Imel serta lainnya saat mengunjungi keempat korban penyeludupan PMI tujuan Brunei Darussalam di Wisma NTT, Jakarta Selatan.

Jakarta, KomPaknews.com I Empat (4) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) MS (Malaka), SB ( Kupang), SU (Sumba Timur) dan JV (Atambua) Provinisi Nusa Tenggara Timur (NTT) tujuan Brunei Darussalam selamatkan diri dari Penginapan Liar di Semarang.

Menurut pengakuan salah satu korban S, mereka mendapatkan perlakuan yang tak baik, sehingga mereka nekat melarikan diri (kabur) dari penginapan di Desa Pati, Semarang, Jawa Tengah dengan menggunakan travel ke Jakarta.

Lanjut, katanya, mereka melarikan diri dari Semarang dengan menggunakan travel ke Jakarta, lalu di jemput oleh PRB, IPF dan FKPP NTT Banten di salah satu yayasan. Kini, keempat korban tersebut diamankan di Wisma NTT.

“Dengan menggunakan trevel yang di tolong oleh sebuah yayasan di Jakarta PT PMK” sebutnya dalam keterangan tertulis kepada awak media pada 13/03/2023.

Ia mengatakan, informasi perekrutan diperoleh dari facebook (fb) yang bernama Suzanthika.

“Dapat dari fb,” ujarnya.

Akun facebook bernama Suzanthika (perekrut) di Oebelo.

Menurut, pihak Suzanthika menjanjikan atau mengiminginya dengan gaji yang tinggi yaitu lima juta untuk bekerja di Brunei Darussalam

Ini cerita singkatnya lewat via whatsapp, yaitu “pertama, kami di janjikan mendapat uang saku setelah di penampungan; kedua, kami di janjikan dgn gaji yg tinggi, padahal sampai di Semarang tidak sesuai apa yg prtma kmi dengar; ketiga, Setelah pembuatan paspor kami,,visa dan majikan blum dapat dapat,kami saya dan Meri 1 bulan,Sani 1 bulan lebih,jina mau masuk 4 bulan,,,,makanya kami lari dari penampungan dan selagi kami masih di kampung,sponsor bilang majikan dari Brunai sdh sdh telpon untuk berangkat,ternyata tidak sesuai knyataan,” tulis dia.

“Permasalahannya: kami akan berangkat kerja ke Brunai dgn janji gaji 5 juta dan mendapat kan uang jalan tapi semuanya bohong dan tidak ada,,dan malahan kami bilang merugikan mereka sebesar 16 juta 500 ratus ribu,” katanya.

Dalam keterangannya, ia berharap, ada pihak-pihak yang dapat memulangkannya ke  NTT (kampung halamannya).

“Sekarang kami ber 4 hanya ingin pulang kembali ke Kupang saja,” harapnya.

Merespon hal itu, Devisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Forum Pemuda (FP) NTT sekaligus Ketua Umum SRIKANDI FP NTT Lynce Mbalur berserta jajaranya gerakan cepat melakukan blusukan kepada keempat korban yang sedang menginap sementara di Wisma NTT, Tebet, Jaksel.

Lynce dan teman-temannya kesana dengan tujuan untuk focus ke problem solving (mengidentifikasi dan menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah yang dihadapi masalah yang dihadapi oleh keempat korban).

“Hari ini kami dari SRIKANDI dan Perlindungan Perempuan dan Anak-Anak (FP NTT/Red).. Melakukan visit terhadap adik2 kita yg s3dang di tampung sementara di Wisma NTT. Kehadiran kami memberikan motivasi agar mrk tetap semangat dlm menjalani hidup jangan putus asa, serta mendengar apa yg mrk mau saat ini. Kami focus ke problem solving,” tulis Lynce kepada seluruh pengurus FP NTT pada 12/3/2023.

“dan tergantung mereka mau nya seperti apa.. Kalau mau kerja kita dr srikandi akan menolong dan mengarahkan mrk ke yayasan yang bisa dipercaya tentunya dgn syarat dan ketentuan yang berlaku di yayasan,” sambungnya.

Menurut aktivis kemanusiaan itu, beberapa korban meminta pulang kampung namun terkendala biaya kepulangan (uang tranportasi).

“Lalu ada tawaran utk mrk plg ke kampung.. bagi adik2 yg mau plg tentunya kita akan meminta uluran tangan kasih dari kita semua..Utk sementara giat dari PPA dan Srikandi hari ini,” ucap Lynce dalam keterangan tertulis itu.

Tak lupa, mewakili FP NTT, ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat dalam menolong keempat korban penyeludupan PMI itu.

“Trimakasih juga utk teman2 sodara basodara yg terlebih dahulu menolong adik2 ini, terimakasih juga untuk Bapak KABAN dan jajarannya yg sllu setia menampung adik2 kita ini Tuhan memberkati kita semua,” imbuhnya.

Perekurtan Ilegal

Perekrekrutan PMI ilegal (yang tidak bertanggung jawab) dapat dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Regulasi Perlindungan PMI

Perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri disebutkan dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu dalam Pasal 33 dalam UU tersebut yaitu: “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Peraturan Menlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. PMI juga berhak mendapatkan jaminan sosial berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.

Dapat dijelaskan bahwa pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban penuh untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja migran yang bekerja di luar negeri mapun yang mengalami permasalahan awala (calon) seperti adanya penipuan dan sebagainya saat perekrutan dan janji manis terkait gaji tinggi yang menggiurka;  Negara Indonesia pun harus bertanggung jawab terhadap masyarakatnya (warga negaranya) melihat kondisi (tanpa pandang kapan dan dimana).

Sebagai informasi, untuk saat ini, keempat korban tersebut sedang diamankan di Wisma NTT, Tebet.

Penulis: Fritz