Berita  

Sidang Kedua PIK2 di Tunda, Kuasa Hukum Tim Pembasmi Bilang Gugatan Tergugat Acak-acakan

Konferensi Pers Kuasa Hukum PIK2, Dr. Firdaus Wibowo, dkk usai sidang 2 konflik PIK2 Jakarta (6/1/2025)

Jakarta, KomPaknews.com – Sidang lanjutan Proyek Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6/1/2025 di ditunda.

Sebelum pelaksanaan sidang, PihakHakim meminta semua kuasa hukum kedua belah pihak menyerahkan semua berkas gugatan .

Setelah memeriksa, pihak hakim meminta pihak kuasa hukum tergugat memeriksa administrasi gugatannya.

Beberapa menit kemudian, pihak hakim mengatakan sidang kedua PIK2 ini di tunda. Alasan penundaannya yaitu berkas-berkas gugatan belum lengkap. Sehingga, pihak hakim meminta kuasa hukum tergugat segera melengkapinya.

Pengurus DPP PEMBASMI

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PIK2 dari organisasi Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) melalui Ketua umumnya, Dr Ahmad Firdaus menertawakan pihak kuasa hukum tergugat.

Bagaimana mau melawan Jokowi, PT Agung Sedayu dan Salim Group, lanjutnya, gugatannya berantakan.

“Kami sebagai pengacara kades melihatnya ketawa. Bagaimana kalian mau mendapat Rp 661 triliun sementara gugatannya acak-acakan,” sebut Firdaus.

Lanjutnya, ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum tergugat acak-acakan. Sehingga, hakim harus menunda sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2025.Senada dengan Firdaus, Kepala Badan Bantuan Hukum DPP Pembasmi hukum Yandri SH membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, PihaknHakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kedua tersebut dikarenakan berkas gugatan tergugat tidak lengkap.

“Karena ada kekurangan administrasi hukum tadi, sehingga hakim meminta melengkapinya pada sidang tanggal 20 Januari itu. Kelihatan, sidang kedua ini tidak ada kesiapan dari para penggugat sehigga administrasi hukum untuk pengadilan masih ada kekurangan,” ujar Yandri.

Penulis: Fritz