Jakarta, KomPaknews.com – Serikat Pekerja Mandiri mendesak Presiden Prabowo untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait Proyek PIK 2.
Sebab, mereka minta Presiden Prabowo agar memikir nasip pekerja yang sedang bekerja di Pantai Indah Kapuk (PIK). Mereka juga meminta agar polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak membuat para pekerja yang berjumlah 200 ribuan orang menjadi korban.
Serikat Pekerja Mandiri berharap, masalah ini tidak membuat para Pekerja di PIK 2 kehilangan lapangan pepkerjaan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar mendukung PIK 2.
Badrun Atnangar mengatakan, pihak pengembang PT Agung Sedayu menjadi korban dari politisasi dan kampanye negative dari para politisi yang belum move on akibat kalah di Pilpres 2024.
Ia membongkar PIK membantu masyarakat sekitar. Inilah fakta yang dikumpulkan oleh Badrun:
Samid, warga setempat mengaku pindah ke kampung baru, karena Kampung Muara yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat lokasi pembangunan telah direlokasi oleh Pantai Indah Kosambi PIK 2. PIK 2 menggantikan semua kerugian tanah Samid dengan angka yang menggiurkan. Samid merasa senang karena tanahnya diganti oleh PIK 2. Bermodalkan uang gusuran/ ganti rugi dan tukar guling tanah yang diberikan Agung Sedayu Group tersebut, Samid membangun rumah baru dan warung klontong di Kampung Tanjung.
Samid menerima tawaran ganti rugi bangunan dan relokasi dari pengembang. Sebab dia dan keluarganya sudah tidak tahan tinggal di kampungnya yang lama karena selalu kebanjiran. “Langganan banjir rob, surutnya semakin ke sini semakin lama. Makanya pindah ke sini tempatnya lebih tinggi dan sudah tidak banjir lagi,
Di kampung yang lama, ia memiliki tanah seluas 100 meter persegi dan satu unit rumah. Untuk tanah, kata dia, sistemnya tukar guling dengan lahan yang ada di tempat relokasi itu. Samid memilih tanah di bagian depan dan berada di jalan utama. “Untuk bangunan, saya dapat ganti rugi per meter Rp 3,5 juta dan totalnya dapat Rp 300 juta,”
Dari Rp 300 juta itu, Samid membangun rumah yang ditempatinya bersama sang istri serta anaknya senilai Rp 200 juta. “Sisanya buat modal buka warung
Warga lainnya, Bawani, 50 tahun, sudah pindah ke kampung relokasi itu sejak 9 bulan lalu. Kini, ia dan empat anaknya menempati rumah baru yang berukuran cukup besar
Bawani sambil menambahkan ia menerima ganti rugi Rp 3,5 juta per meter untuk bangunan rumahnya.
Menurut Kepala Desa Muara Syarifudin, dari 180 KK warga yang tergusur, 80 persennya sudah pindah ke kampung relokasi tersebut
Menurut dia, lahan seluas 5 hektare telah disiapkan pengembang PIK 2 untuk menampung sekitar 180 KK warga yang tergusur. Relokasi itu, ujar Syarifudin, sudah sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang. Prosesnya berjalan bertahap dari tahap pengukuran hingga pembayaran. Warga yang setuju pindah ke tempat relokasi langsung memetakan tanah sesuai dengan ukuran tanah mereka di kampung yang lama.
Setelah mendapatkan ganti rugi bangunan, warga bisa langsung membangun dan pindah ke kampung relokasi itu. “Tempat relokasi ini aman dari banjir, lebih tertata, fasilitas memadai dan pemukiman ini jauh lebih baik dari kampung warga sebelumnya,” kata Syarifudin.
Nah semua itu adalah fakta bahwa PT Agung Sedayu tidak menindas rakyat yang tempatnya dijadikan area PIK2
Dan tidak benar PT Agung Sedayu menganti rugi lahan masyarakat dengan harga 50 ribu rupiah per meter
Sementara PT Agung Sedayu oleh kelompok kelompok yang belum move on akibat pilpres selalu membuat kampanye hoaks dan negative kepada Pegembang PIK 2 .
Dan gawatnya info info sesat ditelan begitu saja oleh Pemerintah tanpa melakukan pengechekan ke lapangan .
Karena secara fakta pengembang PIK 2 tersebut membeli tanah warga setempat dengan harga lebih tinggi. jauh atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),”
Dan tuduhan terhadap Pengembang PIK 2 melakukan intimidasi dalam pembebasan lahan di di Kecamatan Kronjo dan Pakis Haji juga tidak benar sebab jelas jelas yang melakukan intimidasi merupakan bagian dari calo calo dan makelar tanah bersama oknum oknum aparat desa dan Kepala desa untuk bisa membeli lahan warga dengan harga 50 ribu rupiah permeter kemudian ditawarkan kepada Pegembang PIK 2
Diperkuat lagi bahwa pengakuan warga Desa yang mendapatkan pergantian 3,5 juta permeter , harga pembelian tersebut sifatnya diumumkan secara terbuka. Dan pengembang pun kerap berhadapan dengan berhadapan dengan calo yang bisa dilihat dari berbagai persidangan kasus-kasus sengketa tana di daerah pengembangan. “Semua terbuka, terakses, dan bisa dibaca serta dipelajari,
Dan pengakuan warga yang lahan sudah mendapat ganti rugi pengembang juga memberi kebijakan lahan yang sudah mereka beli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya lewat mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menggunakannya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh hasilnya dinikmati sendiri.
Sumber: rilis yang dibagikan ke awak media KomPaknews.com.
