Berita  

Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran, Pemda Alor Kehilangan 60 Miliar

Kalabahi, KomPaknews.com– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Keputusan ini  mengatur terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025.

Keputusan itu mengakibatkan Kabupaten Alor kehilangan lebih dari 64 milyar.

“Total dana yang di efisiensi pemerintah pusat untuk Kabupaten Alor senilai 64 milyar,” kata Kepala Bappelitbang Alor, Melky Beli, Selasa, 11/2/2025.

Ia membeberkan rincian efisiensi anggarannya yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar lebih dari Rp.34,7 milyar dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand (SG) sebesar Rp. 29,2 milyar.

“DAK fisik 34,7 milyar lebih dan DAU spesifik grand (SG) senilai 29,2 milyar lebih,” Ucapnya.

Merespon hal tersebut, tokoh muda atau influenser Alor Fritz Alor Boy mengatakan, pemotongan anggaran itu berdampak pada kemiskinan berlanjut.

Apalagi, sambungnya, anggaran itu di tarik dan dikelolah oleh pemerintah pusat.

“Silakan efisiensi asalkan dana tersebut di alokasikan atau dialihkan ke bidang pendidik kesehatan dan pembangunan infrakstruktur, bukan dikembalikan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan, Khususnya, Alor merupakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan umumnya, NTT masuk dalam kategori kemiskinan ketiga. Sudah tentu membutuhkan dana yang banyak.

“Pada khususnya, Alor masuk dalam daerah 3T dan masuk dalam daerah miskin karena NTT masuk kemiskinan ketiga dari seluruh Provinsi yang ada. Harusnya pemerintah pusat berpikir kesitu. Untuk membangun Alor atau seluruh kabupaten/kota di NTT, membutuhkan dana yang cukup tinggi, maka itu perlu dana yang banyak,” tambah dia.

“Kalau pemangkasan itu ditarik ke pemerintah pusat, anggap saja pemerintah pusat sedang memiskin daerah tertinggal atau daerah miskin. Sudah miskin tambah miskin lagi,” sambung Alumni S2 UGM itu.

Penulis: Tim/Red