Jakarta, KomPaknews.com l Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyoroti Kekerasan seksual yang terjadi pada korban 26 santri di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari kasus-kasus tersebut diatas, kata Dia, perlu percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Inilah mengapa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini perlu disahkan. Karena kekerasan seksual kadang terjadi oleh orang terdekat. Karena itu harus dibangun kesadaran untuk melakukan pencegahan sekaligus mekanisme perlindungan kepada korban,” kata Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/09/2021).
Menurut informasi dari media fraksinasdem.org, Pelaku pelecehan adalah JN berusia 22 tahun. JN merupakan pengasuh sekaligus pengajar ponpes. Ia tega melakukan pelecehan sseksual kepada para santrinya sendiri.
Menurut sumber lain, korban-korban yang dilecehkan sebanyak 26 korban. Korban-korban tersebut berumur 12 hingga 13 tahun.
Taufik mengatakan, dalam RUU TPKS poin penting yang menjadi konsen untuk didorong adalah pemberatan hukuman kepada para pelaku yang merupakan pihak yang diberikan tanggung jawab untuk melindungi orang lain seperti guru.
Taufik menilai, pengasuh yang dipercayakan untuk mendidik para santri, seharusnya pengasuh tersebut menjadi orang tua. Namun kepercayaan kadangkala dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuaskan hasrat birahi.
“Karena sudah diberikan kepercayaan, tetapi kepercayaan yang sudah diberikan malah dipakai untuk melakukan kekerasan seksual,” ucapnya.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I itu berharap, semoga di tahun ini RUU TPKS bisa selesai dan tidak terjadi prokontra. (fraksinasdem/org*).
