Berita  

Jaksa Berikan Hukuman Seumur Hidup kepada Abi, Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Subang, KomPaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Abi, terdakwa pembunuhan Ibu dan Anak asal Subang, Jawa Barat di Pengadilan Tinggi Negeri Subang pada 28/7/2025.

Merespon hal tersebut, Kuasa Hukum Abi, Silvia bersama dengan rekannya menganjukan pledoi.

Dalam konferensi pers, Silvia mengkritik Jaksa yang telah menuntut Abi sebanyak seumur hidup. Menurutnya, Jaksa jangan jadikan mengulang dakwaan atau hasil BAP, melainkan melihatnya pada fakta persidangan.

“Kita ini penegak hukum, Jaksa ini penegak hukum. Tugas kita adalah menegakan hukum,” katanya usai persidangan pembacaan penuntutan di PT N Subang, Jawa Barat pada 28 Juli 2025.

“Jaksa boleh menuntut tapi tuntutannya, kewajibannya melihat di fakta persidangan bukan mengulang dakwaan, bukan mengulang BAP. Apa yang tertuang di fakta persidangan, yaitu dari saksi-saksi, ahli dan barang bukti itu harus dituangkan bukan bukan memaksa kehendak dengan menghukum Abi Aulia seumur hidup,” sambungnya.

Silvia meminta Jaksa mempelajari kembali Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Dimana, Pasal 55 KUHPberbunyi tentang “pidana penyertaan” atau deelneming. Berarti bahwa jika suatu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang, semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut. 

Sementara itu, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu, menghilangkan nyawa orang lain, maka diancam hukuman karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

“Pasal 340 KUHP junto 55 KUHP ini sungguh brutal dan kejam. Bagaimana negara kita ini mau berkelas dan mau maju kalau penegak hukumnya masih tidak mau belajar,” tegas Sil.

Ia mengatkan, jangan fokus pada memenjarakan seseorang melainkan fokus pada penegakan hukumnya.

“Sebagai penegak hukum, kita menegakan hukum bukan hanya mau memenjarakan seseorang ke dalam penjara,” kata dia.

Silakan nonton komentar kuasa hukum Abi:

Penulis: Fritz