Berita  

Kuasa Hukum Tiga Pelaku Penculikan Kacab BRI Tidak Terlibat dalam Pembunuhan. Ini Bantahannya!

Perwakilan Kuasa Hukum (27 pengacara dari Tim Hukum DPP Forum Pemuda NTT) tiga terduga penculikan kecab BRI foto bersama di Polda Metro Jaya (26/8/2025)

Jakarta, KomPaknews.com – Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) tiga (3) pelaku penculikan yang berinisial EWB, AT dan JRS., Petrus Bala Pattyona membantah dan meluruskan pernyataan yang liar di media sosial.

Petrus mengatakan, kliennya tidak melakukan pembunuhan melainkan hanya melakukan Penculikan.

“Peran ketiga klien yaitu EWB, AT dan JRS hanya melakukan menculikan saja,” katanya kepada awak media melalui Watshapp pada 26/8/2025.

Ia juga membantah pernyataan AA yang sudah ditayangkan di beberapa platform media online.

“Sebagai PH (Penasehat Hukum/Red) dari 3 tersangka penculikan yaitu EWB, AT dan JS, ingin meluruskan Keterangan dari Pengacara yang berinisial AA, yang menerangkan ke media bahwa setelah para pelaku melakukan penculikan dan menyerahkan Mohamad Ilham Pradipta (korban) ke pihak lain,” sebutnya.

Petrus menegaskan, apa yang disampaikan oleh AA tidak sesuai BAP para tersangka.

“Kemudian, beberapa jam setelahnya menerima jenazah Ilham adalah keterangan yang tidak sesuai fakta dalam BAP para tersangka dan keterangan adik-adik saat menjelaskan kepada Tim PH,” tegas dalam keterangan tertulisnya itu.

Menurutnya, yang dilakukan oleh para Penculik atau tersangka yaitu hanya melakukan Penculikan dan menyerahkan Ilham (korban) kepada pihak lain yang tidak dikenal.

“Yang benar: setelah Ilham diculik dari Pasar Rebo, selanjutnya diserahkan dalam keadaan hidup di daerah Kemayoran, bukan di Jaktim seperti keterangan Ardi. Selanjutnya, mereka (tiga pelaku penculikan) kembali ke lapangan bola Arcici,” sebut Petrus.

Sambungnya, setelah menyerahkan Ilham ke Mobil lain, kliennya tidak mengetahui kelanjutannya daripada keberadaan Ilham hingga ditangkap.

“Dan, selanjutnya tidak tau apa-apa hingga mereka ditangkap Polisi,” tegasnya.

Senada dengan Petrus, kuasa hukum Marselinus Pan juga membantah pernyataan AA yang sedang beredar di media sosial.

Marselinus mengatakan, apa yang disampaikan AA tak sesuai BAP 3 tersangka penculik KACAB BRI.

“Penyarataan Rekan AA ini bagi saya: ketidaktahuan yang merusak kebenaran”.

Sebagai informasi, kuasa hukum tiga pelaku tersangka dari 25 menjadi 27 pengacara DPP Forum Pemuda NTT, yaitu:

Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H, Roy Marthen Leonard Mbau, S.H, Tobbyas Ndiwa, S.H, Semar Dju, S.H, Norman Mbula, S.H, lorianus Djogo, S.H, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H, Marselinus Pan, S.H, Patrisius Paur Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Martinus Panto, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST.,M.Sc, Pelipus Benitius Daga, S.H, Marselinus Abi, SH.,M.H dan Viktor Tibo, SH.