Gregorius Upi, S.H., M.H: Membaca Klasterisasi Peran dalam Kasus BRI Cempaka Putih: Agar Keadilan Tidak Pincang.
Jakarta, KomPaknews.com – Salah Satu Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) tiga (3) pelaku penculikan yang berinisial EWB, AT dan JRS., Gregorius Upi, S.H., M.H., membantah klaster yang disebutkan oleh pengacara Adri Agal. Greg mengatakan, bukan tiga klaster tetapi empat klaster dalam kronologi masalah ini.
Sebelumnya, Greg menyebutkan bahwa kasus BRI Cempaka Putih mengguncang atau menghebohkan satu Indonesia ini.
“Kasus BRI Cempaka Putih ini telah mengguncang perasaan banyak orang. Sebuah penculikan yang berakhir dengan hilangnya nyawa seorang pimpinan bank. Wajar kalau publik marah, wajar kalau ada dorongan untuk menghukum seberat-beratnya,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya pada 27/8/2025.
“Namun, yang berbahaya adalah ketika emosi dijadikan vonis. Semua yang ditangkap dianggap sama: pembunuh. Padahal hukum tidak bekerja dengan logika “sama-rata sama-rasa”. Hukum bekerja dengan detail, bukti, dan peran masing-masing,” sambung Greg.
Ia kembali mengaskan bahwa dalam kasus ini terdapat klaster.
“Empat Klaster, Empat Cerita: Polda Metro Jaya sendiri sudah memilah para tersangka ke dalam empat klaster: pertama, dalang/Aktor Intelektual – otak perencanaan. Mereka yang merancang skenario, mengatur logistik, dan memberi perintah; kedua, pembuntutan – tim pengintai. Mereka yang mengikuti gerak korban, memastikan momen aman untuk penyergapan; ketiga, penculikan (Eksekutor Lapangan) – inilah posisi klien kami. Mereka yang menyergap korban di parkiran, menyeret masuk ke kendaraan, dan membawa pergi; dan keempat, Penganiayaan & Pembuangan – kelompok yang melakukan kekerasan hingga korban meninggal dan membuang jasad ke Bekasi,” sebutnya.
Greg menuliskan beberapa potongan tulisan, sebagai berikut:
Klasterisasi ini penting karena menunjukkan: tidak semua pelaku punya peran yang sama. Lantas, Mengapa Harus Dipilah?
Dalam hukum pidana ada prinsip yang sangat mendasar: geen straf zonder schuld – tidak ada pidana tanpa kesalahan. Prinsip ini diperkuat dengan asas individualisasi pertanggungjawaban pidana, artinya setiap orang hanya bertanggung jawab sejauh perannya sendiri.
- Mereka yang merencanakan bisa dipertanggungjawabkan dengan teori Doen Pleger.
- Mereka yang hanya mengintai bisa dijerat sebagai medepleger (turut serta)
- Mereka yang menculik, ya diproses dengan pasal penculikan: Pasal 328 dan 333 KUHP.
- Dan mereka yang benar-benar melakukan kekerasan mematikan, di situlah locus Pasal 338–340 KUHP.
Kalau semua dipukul rata, hukum kehilangan presisi. Padahal presisi adalah jantung dari keadilan.
Membela Bukan Membenarkan.
Sering muncul pertanyaan: “Kenapa kau mau membela orang yang jelas salah?” Jawabannya sederhana: karena membela bukan berarti membenarkan. Membela adalah memastikan hukum ditegakkan dengan adil. Kalau penculik langsung diperlakukan sebagai pembunuh tanpa pembuktian kausalitas, maka hukum berubah menjadi alat balas dendam, bukan alat keadilan. Hari ini mereka, besok bisa siapa saja dari kita.
Dalam nada atau kata yang sama, Kuasa hukum Semar Dju, S.H, menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Sehingga, katanya lagi, informasi terkait 3 klaster yang disampaikan oleh Pengacara AA tidak akurat.
“Yang pertama, kami tim kuasa hukum dari 3 TSK serahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Mapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tupoksi masing masing. Kami tidak bisa terlebih dahulu dari kewenangan penyidik untuk menyampaikan informasi kepada publik, apalagi infomasi itu tidak akurat.,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya itu kepada awak media.
Lanjutnya, ia mengatakan, informasi terkait 3 klaster yang beredar di media sosial tidak benar.
“Bahwa informasi terkait 3 klaster itu tidak benar yang beredar di media masa, kemudian alamat yang beredar tidak sehingga pubik bertanya bertanya terkait pernyataan tersebut,” tambahnya.
Semar mengatakan, memberikan argumentasi atau dalil atau keterangan, asalkan menggali keterangan yang sebenarnya dari kliennya.
“Untuk itu, jika seseorang memberikan keterangan di media untuk atas nama Klien seharusnya menggali informasi terlebih dahulu, seharusnya menggali informasi terlebih dahulu, sehingga memberikan keterangan dengan akal sehat dan informasi akurat yang dapat dipertanggungjwabkan, sehingga memastikan bahwa hak-hak Klien terlindungi,” tegasnya.
