Berita  

Fredi Moses Ulemlem: Kepolisian dan Ojol yang ditabrak adalah korban kepentingan Oligarki, elit politik dan koruptor 

Advokat Fredi Moses Ulemlem

Oleh :Fredi Moses Ulemlem, pakar hukum dan politik

Sebelumnya saya pribadi menyampaikan turut berdukacita cita yang mendalam atas meninggalnya saudara kita Sdr. Affan Kurniawan dan Moh Umar Amirudin yang telah tewas dilindas rantis Brimob. Semoga kedua saudara kita di diterima di Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan penghiburan.

Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terlalu gegabah dan terlalu cepat mengambil keputusan menyelesaikan permasalahan kasus ojol yang ditabrak oleh Kompol Cosmas dan rekan-rekannya. Proses hukum yang dilakukan terlalu cepat dan tidak cermat, tapi kita paham bahwa karena ada tekanan publik kepada institusiKepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sekali lagi saya katakan terlalu gegabah dan terlalu cepat mengambil keputusan menyelesaikan permasalahan kasus ojol yang ditabrak oleh Kompol Cosmas dan rekan-rekannya. Proses hukum yang dilakukan terlalu cepat dan tidak cermat, tapi kita paham bahwa karena ada tekanan publik.

Kasus ojol yang ditabrak oleh Kompol Cosmas dan rekan-rekannya adalah kasus yang tidak bisa dipidanakan sebagaiman yang dimaksud didalam pasal 48 KUHP yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) “Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana, sangat jelas karena seseorang yang terpaksa yang terpaksa melakukan suatu perbuatan melanggar hukum akibat adanya dorongan kuat dari luar dirinya, baik secara fisik maupun batin, tidak dijatuhi hukuman pidana Karena tindakannya tidak dapat dianggap sebagai kesalahan.

Pasal 50 KUHP juga jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana” pasal ini jelas merupakan salah satu alasan pembenar yang berfungsi untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat jatuhin pidana.

Pasal 50 KUHP tentunya bertujuan untuk mengantisipasi perbuatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan atau perintah yang diberikan oleh Undang-undang. Suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang tertentu tidak bisa diancam pidan oleh undang-undang lain.

Kompol Cosmas dan rekan-rekannya dalam melaksanakan tugas, mereka berada dalam posisi melaksanakan perintah jabatan. Berikut Pasal 51 KUHP mengatur alasan penghapus pidana terkait pelaksanaan perintah jabatan. Ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Ayat (2) memberikan pengecualian, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah tersebut termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mengenai diskresi kepolisian. Pasal ini menyatakan bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan demi kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Menurut saya kepolisian Republik Indonesia melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terlalu cepat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai hal yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, saya sekali secepat itu keputusan yang di ambil oleh Komisi Kode Etik profesi (KKEP) dengan mem – PTDH kan Kompol Cosmas sebagai anggota polisi. Kepolisian dan ojol adalah korban kepentingan oligarki dan elit politik, DPR dan eksekutif.

Kasus ojol yang ditabrak oleh Kompol Cosmas dan rekan-rekannya adalah kasus yang tidak bisa dipidanakan sebagai yang dimaksud didalam pasal 48 KUHP yang mengatur tentang daya paksa (overmacht) “Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana, sangat jelas karena seseorang yang terpaksa yang terpaksa melakukan suatu perbuatan melanggar hukum akibat adanya dorongan kuat dari luar dirinya, baik secara fisik maupun batin, tidak dijatuhi hukuman pidana Karena tindakannya tidak dapat dianggap sebagai kesalahan.

Pasal 50 KUHP juga jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana” pasal ini jelas merupakan salah satu alasan pembenar yang berfungsi untuk menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat jatuhin pidana.

Pasal 50 KUHP tentunya bertujuan untuk mengantisipasi perbuatan yang dilakukan berdasarkan kewenangan atau perintah yang diberikan oleh Undang-undang. Suatu perbuatan yang diatur oleh undang-undang tertentu tidak bisa diancam pidan oleh undang-undang lain.

Kompol Cosmas dan rekan-rekannya dalam melaksanakan tugas, mereka berada dalam posisi melaksanakan perintah jabatan. Berikut Pasal 51 KUHP mengatur alasan penghapus pidana terkait pelaksanaan perintah jabatan. Ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Ayat (2) memberikan pengecualian, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintah dengan itikad baik mengira bahwa perintah itu sah dan pelaksanaan perintah tersebut termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur mengenai diskresi kepolisian. Pasal ini menyatakan bahwa, dalam keadaan yang sangat perlu dan demi kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Menurut saya kepolisian Republik Indonesia melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terlalu cepat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan berbagai hal yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, saya sekali secepat itu keputusan yang di ambil oleh Komisi Kode Etik profesi (KKEP) dengan mem – PTDH kan Kompol Cosmas sebagai anggota polisi, harusnya tidak sampai di PTDH kan.

Dari kasus ini seharusnya yang bertanggung jawab atas permasalahan ini adalah jabatan yang memberikan perintah kepada anak buahnya dalam melaksanakan tugas dilapangan untuk mengamankan jalannya aksi demo dari tanggal 25 sampai seterusnya.