Alor, KomPaknews.com – Kepolisian Resort (Polres) Alor telah menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus penggeroyokan terhadap anak dibawah umur, yang berinisial DM dari Welai Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT.
Inisial keenam orang tersebut, yaitu F, MF, AB, AFMA, dan GCA serta salah seorang lainnya adalah anak dibawah umur.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Alor, AKBP Nur Azari, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Anselmus Leza, SH dalam Konferensi Pers yang digelar di aula Polres Alor pada Rabu 17/9/2025.
“Penyidik Satreksirm Polres Alor masih terus menggali dan mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nur Azhar.
Kelima tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 7 6C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Sanksi pidana yang diterima oleh kelima orang tersebut yaitu maksimal tujuh tahun penjara.
