Oleh: Maret Samuel Sueken (Ketua Umum / Pendiri JPKP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan)
Saya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa aktivis kemanusiaan Sylfester Matutina, yang karena kritikannya terhadap pemerintah berujung pada pidana. Anehnya, ia merupakan relawan Jusuf Kalla dalam membantu pemenangan Pilpres 2014, namun yang melaporkan ia justru orang yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Jusuf Kalla. Artinya, orang yang ngotot memenjarakan ia adalah orang yang dulunya ia dukung sebagai Calon Wakil Presiden, sebuah ironi yang menyakitkan. Sylfester bukan koruptor, bukan teroris, bukan mafia tanah, bukan makelar kasus – dia bukan penjahat; ia dikenal karena membantu banyak orang dengan jiwa sosial yang tinggi. Bagi saya, Sylfester Matutina adalah pahlawan bagi kaum minoritas di Indonesia. Apa yang ia sampaikan merupakan kritik dan protes terhadap beberapa kali pernyataan Jusuf Kalla (yang kala itu menjabat sebagai Wakil Presiden). Meskipun ia pernah mendukung JK, ia tetap mengkritik sikap JK yang menurutnya, tidak bersikap netral terhadap semua golongan dan tidak menjadi “Bapak Bangsa” bagi seluruh unsur agama di Indonesia.
Rakyat masih ingat, pada Maret 2013, JK membuat pernyataan yang menuai kontroversi, terkait dengan pesatnya pertumbuhan jumlah Gereja umat Kristen di Indonesia. Menurut JK, fenomena ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam kebebasan beragama di Indonesia. Ia berargumen bahwa sementara pembangunan masjid sering menghadapi berbagai hambatan administratif dan sosial, gereja justru dibangun dengan relatif lebih mudah. Pernyataan ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kesan bahwa ada “keistimewaan” yang diberikan kepada kelompok minoritas Kristen, padahal kenyataannya banyak komunitas Kristen justru mengalami kesulitan dalam membangun tempat ibadah. Pada 12 Mei 2023, Jusuf Kalla membuat pernyataan yang memicu kontroversi saat menjadi pembicara dalam acara halalbihalal Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam paparannya, JK menyatakan bahwa ekonomi Indonesia dikuasai oleh etnis Tionghoa secara tidak proporsional. Pada 4 Maret 2017, Jusuf Kalla secara resmi menerima Zakir Naik di Rumah Dinas Istana Wakil Presiden. Pertemuan ini digambarkan sangat hangat dan akrab—mereka bersilaturahmi, melaksanakan salat berjamaah, dan menikmati makan malam bersama. Bahkan, istri JK, Mufidah Kalla, turun langsung memasak untuk menyambut Zakir Naik, yang disebut sebagai bentuk penghormatan luar biasa padahal sosok Zakir Naik dikenal sebgai orang yang tiada henti-hentinya menghujat agama Kristen disetiap Negara yang dikunjunginya.
Sylfester menyerukan agar Indonesia tidak menjadi negara yang diskriminatif dan menindas kaum minoritas serta menghindari konflik SARA. Ia menuntut pemerintah melindungi hak hak konstitusional minoritas dan mayoritas secara setara, serta tidak mengekang kebebasan berpendapat berdasarkan Pancasila. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menindas kelompok tertentu, maka masyarakat berhak mengungkapkan hal tersebut di ruang publik tanpa takut dipidana. Beberapa pernyataan Sylfester kemudian ditafsirkan oleh penyidik sebagai penghinaan (Pasal 156 KUHP) atau penodaan agama (Pasal 311 KUHP), padahal tidak terdapat unsur penyebaran kebencian, ancaman, atau provokasi kekerasan yang menjadi elemen penting dalam pasal pasal tersebut. Oleh karena itu, laporan dari pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Jusuf Kalla terus berlanjut. Negara ini tampaknya kehilangan prinsip prinsip keadilan. Jika Sylfester Matutina harus mendekam di penjara karena permasalahan ini, namanya akan tercatat sepanjang sejarah Indonesia sebagai sosok yang berani memperjuangkan hak hak minoritas. Berikut beberapa kejanggalan yang perlu diperhatikan:
- Defek Prosedural – Laporan polisi tidak berasal dari penggugat yang sah (Jusuf Kalla). Menurut Pasal 12 dan 13 UU No. 2/2002, permohonan penyidikan harus diajukan oleh pihak yang berwenang secara langsung. Laporan pihak ketiga tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga penyidikan tidak memiliki dasar legal yang kuat, namun kasus ini tetap dipaksakan hingga ke pengadilan.
- Tidak Terpenuhinya Unsur Pidana – Tindakan Sylfester merupakan kebebasan berpendapat dan advokasi mengenai isu isu SARA. Tidak ada bukti bahwa pernyataannya memicu atau menghasut kebencian (elemen esensial Pasal 311 KUHP) maupun penghinaan (Pasal 156 KUHP).
- Proporsionalitas Hukuman – Hukuman 1,6 tahun penjara jauh melampaui standar proporsionalitas yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E serta yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 69/2021).
- Pelanggaran Due Process – Sylfester maupun Jusuf Kalla tidak diberikan kesempatan untuk melaporkan secara langsung, melanggar asas equality of arms (Pasal 28 D UUD 1945) dan hak atas peradilan yang adil (Pasal 24 Konvensi HAM).
Meskipun vonis 16 bulan penjara telah dijatuhkan dan eksekusinya masih mandek, nama Sylfester Matutina telah mengukir tempat khusus dalam sejarah perjuangan demokrasi dan kebhinekaan di Indonesia. Ia tidak lagi hanya seorang aktivis biasa, tetapi telah menjelma menjadi simbol ketahanan demokrasi Indonesia di tengah gelombang intoleransi dan
Dalam sejarah Indonesia, ada beberapa tokoh yang mengalami nasib serupa dengan Sylfester Matutina—dihukum karena keberanian menyuarakan kebenaran dan membela yang lemah. Salah satu tokoh yang paling dikenal adalah Munir Said Thalib, aktivis HAM yang tewas diracun karena keberannya mengungkap pelanggaran HAM di era Orde Baru. Meskipun konteks kasusnya berbeda, semangat perjuangan Munir dalam membela hak-hak korban dan mengungkap kebenaran tanpa takut menghadapi risiko memiliki kemiripan dengan perjuangan Sylfester.
Fakta bahwa eksekusi vonis tersebut mandek selama lebih dari 6 tahun menambah lapisan ironi dan ketidakadilan dalam kasus ini. Secara hukum, keterlambatan eksekusi ini berarti kasus tersebut sudah daluwarsa dan Sylfester seharusnya sudah bebas berdasarkan KUHAP Pasal 27 ayat (1) dan (2) [(DaluwarsaTindak, DNA bangsa Indonesia yang majemuk.
Semoga tidak ada lagi korban “Sylfester Sylfester” di masa depan, agar Indonesia menjadi negara yang sungguh sungguh melindungi seluruh warganya, bukan sekadar di atas kertas, tetapi dalam perkataan dan perbuatan.
