Berita  

PERNYATAAN SIKAP Rumah Juang 2 Soal Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Pembacaan Pernyataan oleh RJ2. Foto: tangkapan layar kanal Youtube Mosato TV

Relawan Rumah Juang-RJ2: Permohonan Restorative Justice oleh Rismon Hasiholan Sianipar

Jakarta, 16 Maret 2026 – Menanggapi berkembangnya informasi publik mengenai permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo, kami Relawan yang tergabung dalam Rumah Juang-RJ2, menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami memahami bahwa mekanisme Restorative Justice merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional, sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penguatan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Kedua, kami mencermati bahwa Saudara Rismon Hasiholan Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, kepada Bapak Presiden RI ke 7 dan keluarga secara terbuka, menemui Bapak Joko Widodo di kediaman di Solo. Kemudian, menemui Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta. Berdasarkan pengetahuan kami dan informasi yang beredar di ruang publik melalui kuasa hukum Bapak Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan selanjutnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan untuk dipertimbangkan dalam mekanisme Restorative Justice.

Ketiga, kami menghormati sikap bijak dan kenegarawanan Bapak Joko Widodo yang memilih untuk menempatkan proses ini dalam koridor hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum serta penyidik di Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, secara emosional dan kemanusiaan, kami memahami bahwa para relawan tentu merasakan dinamika psikologis atas berbagai peristiwa yang menimpa Bapak Jokowi. Namun demikian, kami meyakini bahwa semangat persatuan, kedewasaan politik, dan penghormatan terhadap hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menyikapi perkembangan perkara ini.

Kelima, oleh karena itu kami menyatakan mendukung sepenuhnya setiap langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan. Pendekatan serupa juga telah terjadi sebelumnya dalam dinamika perkara lain yang melibatkan tokoh publik, dan hal tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia semakin mengedepankan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum.

Kami berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi kehidupan demokrasi dan etika publik di Indonesia, agar perbedaan pendapat tidak lagi berkembang menjadi serangan personal yang merendahkan martabat seseorang.

Akhirnya, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga suasana kebangsaan yang sejuk, menghormati proses hukum, serta mendukung stabilitas nasional demi keberlanjutan pembangunan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sumb: Rumah Juang 2 (RJ2)

Editor: Fritz