Berita  

Ketua PAJO, Fritz Alor Boy Sebut Gugatan Denny Indrayana Murni Politik, Bukan Kepentingan Hukum  

Jakarta, KomPaknews.com — Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO), Fritz Alor Boy, mengatakan bahwa gugatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) murni untuk kepentingan politik, bukan kepentingan hukum.

“Gugatan terkait syarat presiden/wakil presiden yang diajukan oleh Pak Denny Indrayana cs di MK murni kepentingan politik, bukan kepentingan hukum,” ujar Fritz pada 20 September 2026.

Menurut Fritz, gugatan tersebut menjadi jalan masuk untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

“Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz.

Fritz mengatakan, apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses selanjutnya melalui DPR RI hingga MPR RI.

“Apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana cs, maka ada kesempatan dan jalan untuk diajukan ke DPR RI. Selanjutnya, DPR RI mengajukan ke MPR RI untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.

Fritz mengatakan bahwa jabatan yang menjadi sasaran dalam gugatan tersebut adalah jabatan wakil presiden. Menurut dia, jabatan wakil presiden merupakan jabatan yang berkaitan dengan kepentingan politik.

“Yang diincar adalah jabatan wapres. Apalagi wapres didapat dari jalur atau melalui pintu politik,” katanya.

Ia menuturkan bahwa relawan Jokowi dan Gibran tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. Menurut Fritz, pihaknya akan terus melawan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

“Kami sebagai relawan Jokowi dan Gibran terus akan lawan Denny Indrayana cs,” lanjutnya.