Fritz Alor Boy Sebut Pemecatan Rudy Soik Tidak ada Hubungan dengan BBM

Fritz Alor Boy

Jakarta, KomPaknews.com – Aktivis kemanusiaan sekaligus Selebgram atau Influenzer dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Fridrik Makanlehi, ST, SH.,M.Sc atau yang sering dipanggil Fritz Alor Boy membantah pernyataan Ipda Rudy Soik soal pemecatan karena alasan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Calon Advokat itu, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy dinilai tidak ada hubungannya dengan mavia BBM, melainkan adanya kasus-kasus lain yang dilakukan atau dilanggar oleh Rudy.

“Berdasarkan hasil wawancara saya dengan beberapa narasumber, pemecatan Rudy bukan karena mavia BBM. Saya menduga, ada kasus-kasus lain yang dilanggar oleh Rudy. Jadi, pemecatan itu tidak ada hubungan dengan mavia BBM,” ujar Fritz kepada awak media (26/10/2024).

Ia mengatakan, Rudy Soik menjadikan isu BBM untuk men-framing dan melindungi dirinya. Sehingga, lanjutnya, Polda NTT memecat bukan karena BBM melaikan persoalan lain.

“Isu BBM di-framing oleh Om Rudy dan dijadikan sebagai bahan enak untuk menutupi kesalahan-kesalahan yang sudah dilakukannya. Jadi, tak benar Polda NTT memecatnya karena bongkar BBM,” katanya.

Berdasarkan hasil wawancara atau mendapatkan informasi dari beberapa pihak, persolan lain yang pernah dilakukan oleh Rudy, seperti:

  • Pada tahun 2015, Rudy pernah melakukan pungutan liar (Pungli). Dimana, ia  diproses secara disiplin. Silakan cek laporan polisi nomor: LP/18/II/2015/Yanduan, tanggal 9-2-2015. Sanksi yang diterima yaitu disiplin tunda pendidikan selama satu tahun.
  • Ditahun yang sama, tahun 2015, Rudi pernah melakukan penganiayaan. Ia diproses secara disiplin. Silakan baca laporan polisi Nomor: LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17–2-2015. Sanksi yang didapatkan berupa sanksi disiplin dalam bentuk teguran tertulis dan dipidana Umum dengan kurungan selama empat bulan penjara.
  • Pada tahun 2017, Rudy kembali melakukan pelanggaran disiplin, seperti menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor: LP/23/II/2017/Yanduan, tanggal 24–2-2017. Ia dikenai sanksi disiplin, yaitu Rudy tunda mendapatkan pendidikan selama satu tahun.
  • Pada 25 Juni 2024, Polda NTT Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu saat jam kerja, Rudy bersama dengan istri orang lain Reke (JER) di sebuah tempat hiburan. Anggota Paminal Polda NTT membuat laporan polisi dengan nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yandua, tanggal 27 Juni 2024. Hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi selama tiga tahun.
  • Tanggal 7 Agustus 2024, Rudy tidak melaksanakan atau mangkir selama 3 hari secara berturut-turut, silakan baca  laporan polisi nomor: LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan, tanggal 7 Agustus 2024. Hukuman teguran tertulis.
  • Pada tahun 2015, Rudy pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri berupa penyalahgunaan kewenagan dan juga pernah memfitnah atasan. Dalam persoalan itu, silakan membaca laporan polisi Nomor: LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9–2-2015. Ia dikenai sanksi teguran tertulis.
  • Menurut pihak Polda NTT, Rudy Soik memasang garis polisi pada drum kosong atau jeriken kosong di rumah Ahmad Ansar. Hal ini disebut tidak mengikuti prosedural.
  • Riwayat Pelanggaran Disiplin Berulang yang didapatkan:
  • Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 : Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
  • Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.

Menurut informasi lainnya, pada 9 Oktober 2024, dilakukan sidang banding KKEP. Sanksi yang diterima oleh Rudi Soik berupa sanksi diperberat menjadi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Ia berharap, seluruh masyarakat NTT maupun seluruh Indonesia tidak termakan oleh permainan yang dimaikan oleh Rudy.

“Kita jangan cepat termakan begitu saja. Mari, kita cari data dari banyak pihak termasuk dari pihak Polda NTT juga,” harapnya.

Silakan mengecek data lain melalui narasumber itu sendiri maupun bisa membaca di media online lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *