Beritaย ย 

๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—ธ ๐—š๐—ฒ๐—ผ๐˜๐—ต๐—ฒ๐—ฟ๐—บ๐—ฎ๐—น ๐—ฑ๐—ถ ๐—ก๐—ด๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—™๐—น๐—ผ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€ ๐——๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฝ๐—ฒ๐—ธ๐˜๐—ถ๐—ณ ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

Oleh: Tobby Ndiwa (Praktisi Hukum)

Dalam kasus di Ngada hendaknya semua pihak berpikir bijak dan tidak mendengar hanya dalam alasan sepihak. Ingat, persoalan di Daratei, Ngada, selain hak publik yang terdampak ada hak keperdataan pemilik lahan yang tidak kalah penting. Dimana pihak perusahan Geothermal telah ada perikatan dengan pemilik lahan melalui proses sewa atau โ€˜mungkinโ€™ jual beli lahan. Secara kaca mata hukum pemilik lahan dan pihak Geothermal akan mempertahankan perikatan mereka. Itu prediksi saya. Ingat pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 ada Asas Pacta Sun Servanda disana berlaku bagi pihak Geothermal dan pemilik lahan, apabila telah ada perjanjian dan transaksi.

Saran, sebaiknya Pemkab. Ngada perlu membuka ruang diskusi melibatkan pihak Geothermal bersama pemilik lahan, masyarakat terdampak bukan pemilik lahan serta keusukupan. Apabila itu tidak dilakukan maka polemik ini akan terus terjadi (pro-kontra). Selama ini, publik merasa Pemkab. Ngada terkesan apatis membiarkan polemik berjalan terus. Namun, perikatan keduanya telah memiliki dampak yang luas bagi pihak yang tidak terkait dengan perikatan mereka. Ini juga menjadi hak publik untuk menuntut.

Jangan hanya tolak saja, namun lakukan Class Action

Masyarakat terdampak bisa melakukan Gugatan โ€˜Class Actionโ€™ terhadap kedua pihak dimaksud. Hanya dengan cara ini sebagai solusi hukumnya. Karena legalitas kedua pihak yang melakukan perikatan sah secara hukum, maka untuk membatalkan harus melalaui adanya putusan pengadilan. Bukan hanya asal teriak โ€˜tolakโ€™ atau โ€˜dukungโ€™ justru biasa menimbulkan konflik horizontal dan semakin melebar.

Saran Kepada Keusukupan Agung Ende

saran berikut ini ditujukan kepada lembaga Keusukupan Agung Ende. Sebaiknya, lakukan gugatan melawan pemerintah terhadap kebijakan ini melaluiย  hukum positif apabila merasa dirugikan kepentingan umatnya. Karena, kalau hanya menolak dalam aspek kemanusiaan dan dalam kaitan religiulitas, ini tidak akan ada titik temu. Pasti akan bertentangan dengan hukum positif terkait Hak Private seseorang, terutama pemilik lahan yang telah memiliki perikatan secara hukum jauh-jauh hari. Karena secara โ€˜tempusโ€™ dan โ€˜locusโ€™ perikatan lebih dulu terjadi, penolakan baru belakangan. Dalam konteks hukum positif.. Ini berat !

Negara ini ada hukum yang mengatur, hukum tidak mengatur siapa yang puas siapa yang tidak puas secara gamblang begitu saja. Ketidakpuasan harus melalui prosedur hukum, bukan hanya โ€˜omon-omonโ€™.

Akhirnya, saya mengambil kesimpulan โ€˜persoalan ini benturan antara hukum positif dan hukum Gerejaโ€™, sehingga perlu berpikir keras untuk mencari solusi terbaik. Demikian opini singkat dari saya dalam posisi โ€˜impartialโ€™ alias tidak memihak (tn)