Jakarta, KomPaknews.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam anggota yang bertugas di satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangk.
Akibat dari perbuatannya, 2 anggota debt collector atau matel dari Indonesia Timur meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam pelaku pengeroyokan hingga pembunuhan ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” Sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Terkait dengan penerapan pasal 170 KUHP kepada pelaku pengeroyokan hingga pembunuhan, pihak Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Timur Raya (DPP PETIR) dan Tim Hukum DPP Forum Pemuda NTT juga keberatan.
Bagi mereka, pasal yang diterapkan kepada pelaku tidak sesuai dengan harapan.
Mereka berharap pihak Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP kepada pelaku.
