UU IKN Akan Digugat, Ini Kata NasDem

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Saan Mustopa (dok.fraksinasdem.org)

Jakarta, KomPaknews.com l Isu beredar bahwa Undang – Undang Ibu Kota Negara (IKN) digugat oleh Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama Cs-nya. Din dan para koleganya akan menggugat UU IKN tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi gugatan tersebut, Fraksi Partai NasDem sangat menghargai setiap aspirasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menghormati pihak – pihak yang berencana menggugat UU IKN.

Bagi Saan, Pengajuan gugatan yang dilayangkan oleh pihak-pihak ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Saan mengatakan, bahkan mereka melakukan judicial review di MK, NasDem tetap menghormatinya.

“Saya hormati saja. Itu hak konstitusional warga negara yang memang keberatan terkait RUU IKN yang disahkan menjadi UU. Keberatan dengan melakukan judicial review ke MK,” tegas Saan.” sebut Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (24/1/2022).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, DPR pun akan menyiapkan alasan RUU IKN diundangkan menjadi UU.

“Nanti kita siapkan argumen-argumen, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini,” ucapnya.

Menurutnya, jika ada yang mau menggugatnya maka DPR telah siap selesaikan secara formil di MK

“Apakah bertentangan dengan UUD, apakah cacat formil atau tidak, nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan,” sambung Saan.

Melansir fraksinasdem.org, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin berencana menggugat UU IKN ke MK. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah. Sejumlah pihak lain dikabarkan juga bakal bergabung untuk menggugat UU IKN.