Ketum Pasukan Gibran Indonesia, Fritz Alor Boy cs Ajukan Surat Penolakan Pemakzulan Wapres Gibran Ke DPR RI

Jakarta, KomPaknews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Gibran Indonesia (DPP PAGI), Fritz Alor Boy, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat audiensi kepada delapan fraksi DPR RI, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Jenderal DPR RI untuk menyampaikan penolakan terhadap pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 19/10/2026.

“Kami dari DPP Pasukan Gibran Indonesia telah ajukan surat penolakan pemakzulan Wapres Gibran kepada Ketua DPR, 8 Fraksi, Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco dan Sekjen DPR RI,” ujarnya pada 20/10/2026.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan (cs) merupakan tindakan ilegal dan merusak sistem hukum acara di Indonesia.

“Sidang yang diajukan oleh Denny cs soal PHPU apalagi singgung ijazah Wapres Gibran merupakan tindakan yang illegal, yang dilakukan oleh pihak MK,” katanya.

Fritz menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak gugatan tersebut. Pasalnya, menurut dia, gugatan itu berkaitan dengan kewenangan para pemohon dan telah melewati tenggat waktu, mengingat proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah berakhir pada 2024.

“Harusnya hakim menolak gugatan tersebut diawalnya bukan dilanjutkan pada persidangan. Sebab, bagiku, berkaitan dengan kewenangan para pemohon, melewati tenggat waktu atau daluarsa dan PHPU sudah berakhir pada tahun 2024,” ujar Fritz.

Selain itu, Fritz menjelaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat setara SMA serta ijazah S1.

“Bagaimana mau melanjutkan pendidikan S1 kalau tidak memiliki ijazah atau sertifikat setingkat atau setara SMA? Wapres Gibran pun sudah mengatakan memiliki ijazah. Lantas, apa yang mau dipersoalkan?” tanya Fritz.

Ia mengkritik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Mahkamah Konstitusi serta Denny Indarayana cs karena dinilai tidak mengikuti sistem pendidikan luar negeri.

Menurutnya, sistem pendidikan di luar negeri berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA dari Indonesia, melainkan memiliki ijazah setara SMA yang diperoleh melalui sistem pendidikan di Singapura.

“Wapres Gibran tidak mempunyai ijazah SMA dari Indonesia. Namun, beliau mempunyai ijazah setara SMA dari Singapura. Sistem pendidikan yang diterapkan di luar negeri dengan Indonesia sangat berbeda jauh. Harusnya, kita yang mengikuti dan menerima anak-anak Indonesia yang berstudi setara SMA diluar negeri,” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan dirinya bersama rekan-rekannya mengajukan surat penolakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI.

“Alasan ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengajukan surat audiensi penolakan pemakzulan wapres Gibran dengan DPR RI,” pungkas Fritz.