Jakarta, KomPaknews.com l Sejumlah buruh/pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Satu Juta Buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta Anggota DPR RI segera mencabut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena menurut mereka, undang-undang tentang Ciptaker menyesengsarakan buruh/pekerja.
Hal ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Bandung Hermawan bersama rekan-rekannya saat ditemui awak media di lokasi demonstrasi, Senayan, Jakarta Selatan (10/8/2022).
Ia mengatakan, demonstrasi hari ini dihadiri oleh satu juta buruh/pekerja dari 40 serikat buruh dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Kalau kita berbicara berapa orang, tentu kita berharap sih satu juta buruh. Titik itu tidak hanya ada disini (DPR RI/Red) tapi daerah-daerah lain pun kita sama, serentak,” ujarnya.
Menurut dia, alasan mereka meminta DPRI mencabut UU tentang Ciptaker, yaitu undang-undang ini bukan menciptakan pekerjaan melainkan menyesengsarakan buruh/pekerja dan juga sudah dinyatakan bahwa undang-undang ini inskonstitusional
“Tentu dari judulnya sangat bagus, ‘Cipta Kerja’ tapi fakta yang ada Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyesengsarakan buruh atau pekerja sampai hari ini.” katanya didepan Gedung DPR itu kepada awak media.
“Undang-Undang Cipta Kerja telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusional, oleh konstitusi bahwa dia inskonstitusional,” sambung dia.
Menurut dia, undang-undang ini tidak layak lagi diterapkan di Indonesia.
“Saya pikir, sudah tidak layak lagi diterapkan di Indonesia,” imbuhnya.
Sehingga, ia berharap DPR RI harus menggali lebih dalam dan memperhatikan aspek sosiologis yang diaspirasikan buruh/pekerja.
“Tentu DPR harus lebih menggali lagi. Bagaimana kondisi di lapangan, bagaimana kondisi masyarakat,” beber Hermawan.
Ia mengatakan, penolakan terhadap undang-undang ini sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu.
“Sejak awal, dua tahun yang lalu, itu kami sudah menolak UU Ciptaker ini. Harusnya (DPR RI/red) mendengar, apa yang menjadi aspirasi,” ucap Hermawan.
Ia menilai, undang-undang ini belum sepenuhnya memperhatikan aspek sosiologis
“Kan, undang-undang itu memperhatikan dampak sosiologis, kan gitu. Ini tidak sama sekali,” sebut Hermawan.
