Berita  

Dampak Kolateral dan Langkah Inovatif Atasi Korupsi

Oleh: Martina Intan Yudawibawa

Fenomena korupsi telah hadir di masyarakat Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi. Saat ini Indonesia termasuk ke dalam negara dengan tingkat korupsi yang masih tinggi. Masalah ini telah menjadi perbincangan yang sering didiskusikan oleh banyak pihak. Korupsi merupakan tindakan yang merugikan bangsa dan negara karena dapat memperbesar kesenjangan sosial, membunuh kinerja pemerintah, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan indeks persepsi korupsi yang dirilis oleh Transparency International, Indonesia pada tahun 2022 berada di skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang di survei. Skor ini mengalami penurunan 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan penurunan yang paling drastis sejak tahun 1995. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius yang tentunya harus segera diatasi. Menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Korupsi di sektor pemerintahan biasanya terjadi dalam bentuk suap, gratifikasi, dan nepotisme. Hal ini sering terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan negara, dan dalam pemberian izin. Kasus korupsi di sektor swasta biasanya terkait dengan pemerasan, pencurian rahasia perusahaan, dan penipuan. Dalam masyarakat umum, korupsi biasanya terjadi dalam bentuk pungutan liar dan dengan bentuk suap untuk mempercepat proses administrasi.

Dampak dari korupsi tidak hanya sebatas menyebabkan kerugian finansial atau keuangan, tetapi juga merusak moral dan integritas suatu bangsa dan negara. Sementara Kofi Annan Sekjen PBB periode 1997-2006 dalam sambutannya pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengatakan bahwa korupsi merupakan wabah mengerikan yang memiliki dampak merusak bagi masyarakat, menyebabkan pelanggaran HAM, merusak pasar, mengikis kualitas hidup, dan memunculkan kejahatan terorganisir, terorisme, serta ancaman lainnya bagi kehidupan manusia.

Dampak kolateral dari tindakan korupsi sangat merugikan masyarakat. Pertama, korupsi berakibat menghambat pembangunan ekonomi suatu negara. Dana yang seharusnya disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sering kali digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku korupsi. Hal ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan sosial pada masyarakat.
Selain itu, korupsi juga berdampak negatif pada sektor keadilan dan hukum. Pelaku korupsi yang memiliki kekuasaan dan sumber daya yang memadai seringkali dapat menghindari dengan membeli hukuman yang seharusnya ia jalani. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menghilangkan rasa keadilan di masyarakat. Salah satu kendala dalam memerangi korupsi di Indonesia adalah faktor budaya. Budaya suap dan nepotisme yang telah berkembang dalam masyarakat Indonesia membuat pemberantasan korupsi menjadi semakin sulit. Beberapa orang masih merasa bahwa memberikan suap dan gratifikasi merupakan hal yang lazim dan dapat mempercepat proses administrasi.

Selain itu, tak jarang banyak pihak yang merasa bahwa korupsi adalah satu-satunya cara untuk memperoleh keuntungan. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pendidikan dan kesadaran hukum di masyarakat. Teori Cultural Determinisme sering dipakai sebagai acuan dalam mempelajari penyebab terjadinya korupsi, Fiona Robertson-Snape 1999 bahwa penjelasan kultural praktik korupsi di Indonesia dihubungkan dengan bukti-bukti kebiasaan kuno orang jawa. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia zaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat. Teori GONE singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (Pengungkapan) yang dikemukakan oleh Jack Bologna mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi didasari oleh perilaku serakah dan tidak puas.

Untuk mengatasi permasalahan korupsi, diperlukan langkah-langkah yang inovatif dan efektif untuk selalu dapat mengikuti perkembangan zaman sebagaimana para pelaku korupsi selalu berinovasi dalam melakukan kejahatan tersebut. Pertama, transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan. Pemerintah dan institusi publik lainnya harus dapat memastikan bahwa proses penggunaan anggaran atau dana publik dapat diakses oleh semua pihak. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi harus digunakan untuk menciptakan sistem yang easy to access dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pendidikan dan kesadaran akan etika dan integritas harus ditanamkan sejak dini, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Diperlukan pendidikan anti korupsi di berbagai instansi publik agar setiap masyarakat menyadari tindakan-tindakan apa yang termasuk korupsi dan menyadari bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan harus diberantas bersama-sama. Langkah lainnya adalah dengan penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Jangan memberi celah kepada koruptor untuk dapat diringankan hukumannya, disini peran penegak hukum sangat berpengaruh untuk memberantas korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu. Untuk itu dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia, dibutuhkan upaya dari semua pihak. Bukan hanya dari pemerintah saja namun seluruh lapisan masyarakat harus ikut memerangi masalah ini. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku korupsi. Di sisi lain, masyarakat juga perlu melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi. Namun, yang menjadi kendala dalam hal ini adalah banyak pihak yang tidak mau melaporkan kasus korupsi ketika mereka mengetahuinya tindakan tersebut karena terlanjur takut dengan balasan dari si pelaku, seperti kriminalisasi karena kebanyakan yang melakukan korupsi adalah berasal dari kalangan atas yang mempunyai power. Dalam hal ini perlu adanya peningkatan perlindungan bagi para pejuang yang bersedia sukarela melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis meruapakan Mahasiswa Fakultas Hukum – Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung