Berita  

Advokat Tobby: Haruskah Sanksi PTDH Kompol Cosmas Disamakan dengan Pelanggaran Sambo cs?

Oleh: Pengacara/Advokat Tobby Ndiwa

PDH itu pemberhentian Dengan Hormat, akibat kelalaian (Culpa) pada situasi sedang menjalankan tugas maupun tidak sedang menjalankan tugas, dan menimbulkan kerugian dan nama baik institusi. Tetapi tetap mendapatkan hak pensiunan. Kecuali PDH disebakan karena mengundurkan diri, maka hilang hak pensiun dan hak-hak lainnya.

PTDH itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, akibat pelanggaran yang dilakukan dengan secara sengaja (Dolus) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dan institusi, namun tidak mendapatkan hak pensiunan. Kompol Cosmas masuk kategori yang mana, atau tidak masuk kedua-duanya.

Pertanyaan publik, apakah Kompol Cosmas Kaju Gae dan 6 anggota dalam kendaraan taktis (rantis) dalam tragedi 28 Agustus 2025 yang menewaskan alm Affan Kurniawan, dilakukan secara sengaja yang didahulukan perencanaan. Apabila melihat dari situasi yang dihadapi, termasuk beberapa rekaman video pembanding yang beredar luas beserta kesaksian beberapa awak ojol yang beredar. Bagaimana dan seperti apa rujukan Propam Polri menguji unsur-unsur apa saja proses kode etik dalam memberikan sanksi kepada 7 anggota Polri terutama mem-PTDH kan Kompol Cosmas Kaju Gae. Apakah alasan PTDH dinilai dari pangkat dan jabatan tertinggi semua anggota yang berada di dalam rantis, meski Kompol Cosmas sendiri bukan sebagai pengendara rantis.

Melihat tanggapan Kompol Cosmas dalam sidang Kode Etik yang ditayangkan secara exlusive di media main stream, mengatakan ia bekerja berdasarkan garis komando, yaitu mengikuti perintah komandan, selaku pimpinan diatasnya. Publik pasti bertanya-tanya, apabila dilihat dari garis komando seperti yang disampaikan Kompol Cosmas, maka tidak fair beban pertanggung jawaban dan sanksi hanya
dibebankan kepada Kompol Cosmas seorang. Lalu dimana tanggung jawab pimpinan Kompol Cosmas diatasnya sebagai pemberi perintah tugas. Seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri pada saat nyawanya terancam saat menjalankan tugas. Pada saat kapan diskresi berlaku.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua adanya niat jahat (mens rea & actus reus) dan perencanaan yang melibatkan beberapa orang (dader) yang dikemas oleh seorang otak pelaku (intelectual dader) memang layak di PTDH. Apalagi dalam peristiwa tersebut sempat membuat rekayasa dan berusaha untuk mengaburkan fakta dan peristiwa melibatkan beberapa pejabat Polri. Brigadir Eliezer sebagai salah satu dader yang menghabiskan nyawa Brigadir Joshua, justru hanya mendapatkan sanksi Demosi 1 tahun. Apalagi dalam proses pidana di peradilan umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dianggap mencederai rasa keadilan. Mungkin saja sikap bathin orang tua dan keluarga Brigadir Josua Hutabarat belum tentu puas menerima sampai saat ini.

Belum lagi semakin tidak berwibawa ruang pengadilan yang seharusnya sakral, adalah tempat khusus bagi mereka yang berkepentingan dan kompeten sebagai tempat pencari keadilan sesuai koridor hukum, justru pengadilan sendiri tidak konsisten, dalam kasus Sambo dkk, membiarkan media bebas meliput persidangan dalam setiap agenda demi agenda. Padahal umumnya sesuai sop, pengacara saja di dalam persidangan, tidak sembarangan mengambil foto dan video saat sidang berlangsung. Dalam lingakaran praktisi hukum, dan ahli hukum menilai sanksi demosi dan putusan piadana yang sangat ringan kepada Brigadir Eliezer dianggap kontroversi. Sekalipun perbuatanya atas perintah komandanya. Bukankah menjadi anggota polri sudah di test melalu psycotest sebagai salah satu persyaratan utama pada saat awal perekrutan. Apabila kita berpikir secara rasional, maka seharusnya Brigadir Eliezer bisa menolak perintah atasan, karena yang akan ia lakukan adalah untuk membunuh.

Hakim dalam putusan pidana yang dijatuhkan kepada brigadir Eliezer, diduga tidak benar-benar berpikir mandiri sesuai fakta persidangan. Namun hanya menilai akibat tekanan publik. Hal demikian terjadi akibat pengadilan membiarkan meliput secara exlusive dari ruang sidang, sehingga mempengaruhi opini publik liar dan subyektif. Padahal biasanya media hanya di bolehkan meliput hanya pada moment tertentu dan terbatas. Putusan ringan terhadap Brigadir Eliezer yang berpotensi bisa menjadi Yurisprudensi, dan berpotensi akan ada Sambo-Sambo berikutnya. Karena bepikir nanti putusan ringan saja.

Sambo dan beberapa anak buahnya di PTDH dan proses pidana di peradilan umum, dengan sanksi pidana yang berbeda-beda masa hukuman. Padahal perbuatan yang dilakukan mereka itu persoalan pribadi, bukan sedang dalam tugas resmi kepolsian. Sedangkan Kompol Cosma dan 6 anggotanya sedang dalam tugas resmi, sekaligus berpotensi mengancam nyawa semua yang ada didalam rantis.

Selain sedang menjalankan tugas, apakah negara mengabaikan begitu saja jasa-jasa dan pengorbanan Kompol Cosmas Kaju Gae. Bagaimana perannya terlibat dalam polisi PBB di Lebanon, Operasi Teroris yang nyaris kehilangan nyawanya dan operasi-operasi lainnya. Sebagai Komandan Brimob Batlyon C Karawang sekaligus batalion baru, Kompol Cosmas menginisiatif mengajak semua anggotanya melakukan budi daya ikan lele dan nila berhektar-hektar dan kebun sayur. Niatnya adalah kemandirian pangan bagi anggotanya sehingga bisa meminimalis pengeluaran. Kompol Cosmas mendoktrin anggotanya sejak baru lulus bergabung di kesatuanya wajib kredit rumah agar hidup lebih terarah. Karena Kompol Cosmas belajar dari beberapa rekannya akibat terlalu nyaman tingggal di asrama, pada saat pensiun kebingungaan.
Dari pengalaman itu Kompol Cosmas yang Visioner, tidak mau terulang terutama kepada anggota-anggotanya. Bahkan cerita beberapa anggotanya, mereka merasa Kompol Cosmas bukan saja sebagai komandan, tetapi seperti ayah bagi mereka. Kapan pada saat tegas, kapan pada saat merangkul anggotanya.

Kepada Bapak Presiden Prabowo, apakah hak pereogratif bapak tidak bisa digunakan untuk membatalkan PTDH kepada Kompol Cosmas Kaju Gae. Bukankah beberapa anggota Polri yang menderita luka-luka dalam tragedi aksi massa saat itu bapak perintahkan Kapolri untuk dinaikan pangkat. Ataukah seandainya peristiwa terburuk rantis dibakar bersama 7 anggota Brimob didalamnya mungkin dianugerahi pahlawan, yang hari ini pantas deberi sanksi bahkan PTDH. Pantaskah PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae disejajarkan dengan sanksi yang diberikan kepada Sambo dkk. Apakah sanksi akibat kelalaian bisa disamakan dengan sanksi kejahatan yang disengaja.(tn)