Komisi II DPR RI Belum Sepakat Soal Jadwal Pungutan Suara Pemilu Serentak 2024

foto : dpr.go.id

Jakarta, KomPaknews.com I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyepakati terkait hari pelaksanaan pencoblosan pemilihan umum atau pemilu 2024. Hal itu terjadi karena perbedaan pendapat fraksi-fraksi yang tergabung dalam Komisi II DPR RI. Dimana, empat fraksi menyetujui pemilihan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024, tiga fraksi bertahan dikonsep awal yaitu pada ditanggal 21 Januari 2024, sementara dua fraksi lain menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi II DPR RI berencana akan melakukan konsolidasi antar partai politik (parpol) agar dilakukan pembahasan lebih lanjut dan juga cepat menemukan kesatuan persepsi atau pandangan.

Menurut Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, sidang pengambilan keputusan tertunda karena perbedaan pendapat. Ada yang setuju pemilihan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 dan adapula yang bertahan pada tanggal 21 Januari 2024.

“Sidang kemarin akhirnya tunda. Pengambilan keputusan atau kesimpulan akhir tentang desain dan konsep penyelenggaraan pemilu tahun 2024, karena memang kita lihat, kemarin ada empat fraksi yang mendukung usulan pemerintah, kemudian masih ada tiga fraksi yang tetap bertahan dikonsep sebelumnya yaitu dibulan Januari, dan ada dua fraksi yang menyerahkan ke KPU,” ujar Ahmad, Jakarta (06/10/2021).

Selanjutnya, pada Rabu (6/10/2021) merupakan jadwal Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas menetapkan jadwal Pemilu 2024. Namun, rapat tersebut dibatalkan karena Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat tersebut.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI,Saan Mustofa mengatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu 2024 tersebut dilakukan agar KPU bisa lakukan simulasi kembali terkait usulan penyelenggaraan hari Pemilu 2024.

“(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini,” tambah Saan.

Sebagai informasi, Anggota DPR RI akan melakukan reses pada tanggal 10 sampai 30 Oktober 2021. Anggota DPR RI akan masuk kembali pada tanggal 01 Nopember 2021.

Penulis: fritzEditor: Fritz