Jakarta, KomPaknews.com – Aktivis Fritz Alor Boy menantang debat dengan Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa terkait Penetapan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nias, Rahmani Zandroto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama.
Fritz mengatakan, penetapan Rahmani sebagai tersangka cacat formil, tidak berdasar dan diskriminasi keadilan.
“Dengan tegas saya mengatakan, Kejari Gunungsitoli menetapkan Ibu Rahmani sebagai tersangka tidak berdasar, cacat formil dan diskriminasi keadilan bagi kaum perempuan,” katanya pada 15/4/2026.
“Maka itu, saya menantang debat terbuka dengan Kejari Gunungsitoli, Mas Firman Halawa. Silakan konfirmasi, ya,” sambung alumni UGM itu.
Dengan tegas, Fritz menantang Firman Halawa menjelaskan prosedur atau mekanisme penetapan tersangka secara terang-benderang di depan publik.
“Kalau Mas Firman berani, saya tantang Mas jelaskan mekanisme penetapan Ibu Rahmani secara terang dan jelas di depan publik,” sebutanya.
“Termasuk sebutkan dua alat bukti dan kerugian negara yang dilanggar oleh Ubu Rahmani,” tambah Fritz.
Sebab, sambung aktivis kemanusiaan di Jakarta itu, telah merugikan Rahmani. Apalagi, lanjutnya, seluruh pekerjaan yang dikerjakan telah mengikuti prosedural.
“Semua laporan sudah case close. Jaksa yang lama juga tidak mempersoalkan RSU Pratama itu. Ini perlu dijelaskan secara rinci dan terang kepada publik dan keluarga Ibu Rahmani. Apakah ini unsur kesengajaan?,” ujar Fritz.
Langkah yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli dianggap tidak mengikuti standar atau prosedural baku pelaksanaan hukum pidana korupsi.
Lanjutnya, Fritz menjelaskan, penetapan tersangka dan penggeledahan kediaman pribadi Rahmani diskriminatif dan tidak berdasar.
“Kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih dulu punya bukti dan sudah hitung kerugian negara, bukan sebaliknya. Kok, aneh ya. Kejari Gunungsitoli ditetapkan Rahmani jadi tersangka baru mencari alat bukti?” tegas Fritz Alor Boy.
melansir hariancentral, menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana terdapat beberapa alat bukti yang sah, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa.
“Tidak disyaratkan harus terlebih dahulu ditunjukkan kerugian negara untuk menetapkan tersangka. Itu bagian dari pembuktian yang akan diuji di persidangan,” ujar Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah awak media di salah satu restoran di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).
