Berita  

Mudik Dimasa Kehidupan Baru

Oleh: Fridrik Makanlehi, ST.,M.Sc

Akibat Pandemi Covid – 19

Selama dua tahun Pandemi Covid-19 menimpa dan meluluhlantakan sendi-sendi kehidupan Indonesia. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, melainkan juga mempengaruhi sendi – sendiri perekonomian, pariwisata, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, pemerintah pusat maupun daerah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berimplikasi terhadap pembatasan segala sektor termasuk aktivitas masyarakat, aktivitas ekonomi, aktivitas pariwisata, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial seperti budaya kumpul – kumpul, makan bersama, ngopi bareng, bahkan interaksi antar satu sama lain menjadi terputus. Tidak hanya itu, mudik yang sudah menjadi kebiasaan atau tradisi masyarakat Indonesia dalam merayakan hari raya pun terhenti.

Untuk melewati persoalan ini, pemerintah menetapkan nama kehidupan seperti pandemi, new normal, transisi menuju endemi, dan lainnya. Tujuannya adalah masyarakat tidak merasa ketakutan atau kuatir dalam menghadapi merebaknya wabah Covid-19 ini berimbas pada masyarakat hingga tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau yang sering disebut mudik pada hari raya maupun liburan lainnya.

Tahun 2021, Mudik Batal

Kita ingat, pada tahun 2021 pemerintah Indonesia menetapkan new normal sebagai suatu kehidupan yang perlu dijalan secara habitual sebagaimana Melansir KOMPAS.com – “New normal kembali digaungkan di tengah pandemi virus corona yang kian meluas dan menginfeksi jutaan orang di dunia, termasuk di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19. Akibat pandemi ini, masyarakat dunia dipaksa tinggal di rumah. Bekerja, sekolah, hingga beribadah juga harus dilakukan di rumah. Terkecuali bagi mereka yang memang harus beraktivitas di luar rumah.”

Dalam situasi new normal, pemerintah tidak mengizinkan masyarakatnya untuk melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik. Sebagaimana yang disebutkan pemerintah melalui menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 terkait pelarangan mudik dalam rangka cuti dan perayaan hari raya Natal 2021. Sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan khusus penerapan PPKM level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang berlaku selama 10 hari yaitu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ketentuan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 menyebutkan pelarangan cuti atau bepergian saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022: mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021; menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas; lebih lengkapnya, silakan dibaca di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Pemerintah tidak hanya melarang masyarakat untuk melakukan cuti Natal 2020 dan tahun baru 2021 melainkan juga liburan Idul Fitri 2021 sebagaimana yang di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021 lalu. Merilis KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang. Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021. Larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. “Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir. Larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Mengingat kesehatan itu sangat penting, Presiden Joko Widodo (Jokowi) peduli dengan kesehatan masyarakatnya maka Presiden Jokowi  pun angkat suara. Ia meminta, semua pihak harus tetap menjaga kesehatan dan memutus penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Mengutip KOMPAS.com, Pada Jumat (16/4/2021), Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan keterangan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini. Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan kebijakan pemberlakukan kebijakan tersebut. Menurut Presiden, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi. “Untuk itu sejak jauh-jauh hari, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada Lebaran kali ini,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden. “Dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan. Karena, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang,” lanjutnya.

Pengumuman terkait pelarangan mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu, tentu menciptakan hal yang tak berkesan di hati masyarakat yang ingin mudik menikmati hari raya bersama keluarga; Dua tahun lamanya masyarakat tidak mudik merayakan hari raya bersama keluarga, handai taulan, atau keluarganya. Kejenuhan dan rasa kangen/rindu didalam hati itu tentu sudah menusuk – menusuk maupun mulai tercipta dalam benak. Namun demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19 itu, maka masyarakat harus mengikuti anjuran atau ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah.

Kendati sudah mudik dilarang, namun fenomena nekat mudik ke kampung halaman tetap masih tampak di sejumlah daerah atau pun titik – titik mudik. Saking kangen perantau kepada keluarga, kolega atau handai taulannya, mereka pun nekat mudik perjalanan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi (private transportation) maupun transportasi umum (public transportation). KOMPAS.com menuliskan, Petugas Kepolisian menghalau pemudik motor yang melawan arus untuk menghindari posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Mudik 2022?
Puji dan syukur Mudik Lebaran tahun ini, bisa dilaksanakan karena virus mulai jinak ataupun mulai landai. Pelan – pelan angka penambahan Covid-19 mulai menurun.  Di DKI itu saja, Covid-19 yang awalnya angka penularannya meningkat tajam, kini mulai menurun atau melandai. Melihat penyebaran pandemi Covid-19 mulai melandai, hingga menjelang bulan puasa, Ramadhan serta Idul Fitri 1443 Hijriah, pemerintah mengizinkan masyarakat serta memutuskan untuk memberikan kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran didalam kota, keluar kota, pulang kampung, dan lainnya.

Pelonngaran itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Sebagaimana yang dirilis oleh media pikiran-rakyat.com “Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden Jokowi.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan,” ujar Presiden Jokowi, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Setkab.go.id, Rabu 23 Maret 2022.

Ha ini menjelaskan, masyarakat yang selama dua tahun lama tidak Mudik Lebaran menikmati hari raya bersama kelaurga, kali ini bisa mudik bareng keluarga maupun lainnya.

Mudik Dimasa Kebiasaan Baru

Welcome to “kehidupan baru”, yang berarti mau tidak mau kita dipaksa untuk selalu beradapatsi dengan kebiasan – kebiasan baru seperti keluar rumah selalu menggunakan masker, saat bepergian maupun sedang kumpul – kumpul selalu menggunakan masker atau rajin mencuci tangan, tidak boleh berjabat tangan dengan sesama.

Masker dan cuci tangan menjadi suami istri yang tak bisa dilepas dalam menjalankan sebuah aktivitas. Bekerja, naik kendaraan, kumpul – kumpul dan lainnya dipaksakan selalu menggunakan masker dan cuci tangan. Tidak hanya itu, kita juga dipaksakan untuk mengikuti vaksin satu sampai tiga.

Dalam keadaan mudik pun demikian, kita mulai terbiasa mencuci tangan pada saat akan memasuki rumah atau pertokoan, pembatasan jarak saat berinteraksi dengan sesama. Pandemi saat ini mendorong kita untuk lebih peduli dengan kebersihan diri maupun orang lain dan kondisi saat ini mmemaksa kita untuk mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Semua itu demi demi mencegah penyebarannya.

Mudik 2022 Hadirkan Kemacetan?
Sebagaimana sebuah kalimat yang digaumkan Penggadaian “Uang Bisa Dicari, Kenangan Susah DiGanti, Gandai Aja Dulu!. Mudik tahun ini akan membuahkan cerita manis, cerita lucu dan lainnya. Sebab sudah dua tahun lamanya pemudik menahan kesabaran ditanah rantau demi menataati peraturan pemerintah terkait pemutusan rantai Covid-19. Sejak pemerintah mengumumkan masa pelonggaran dan mengizinkan masyarakat untuk bisa mudik, para pemudik tidak menyia-nyiakan kesempatan itu untuk menyerbu tiket transportasi udara, laut maupun darat. Mereka nekat mengeluarkan gaji/THR-nya demi beli tiket untuk bisa bereforia/bersukacita bersama keluarga handai taulan dikampung halaman.

Saking banyaknya pemudik yang mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, kemacetan pun tak terbendung. Jika kita menonton televisi dan berita online, kemacetan yang diakibatkan oleh pemudik menjadi perbincangan hangat. Pergerakan penumpang maupun orang menjelang Idul Fitri makin mingkat. Kementerian Perhubungan sendiri memperkirakan bahwa akan ada lonjakan pemudik hingga mencapai 70 juta orang. Mengutip medkom.id, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tahun ini diprediksi akan terjadi kenaikan jumlah pemudik yang tinggi, yakni mencapai 79,4 orang yang didominasi dari Jabodetabek dan Jawa Timur. Sedangkan tujuan mudik terbesar adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat non Jabodetabek sehingga pengawasan mudik akan fokus di daerah-daerah tersebut.

Detik.com mencatat,kemacetan panjang di arus mudik Lebaran di ruas jalan Tol Cikampek, dari arah Jakarta menuju Cirebon masih terjadi. Polisi belum berhasil mengurai kemacetan ini. Meski pihak kepolisian sudah melakukan rekayasa arus seperti sistem contraflow, namun kemacetan yang terjadi sejak Kamis (28/04) dini hari dan hingga Kamis siang belum terurai.
Salah satu pemudik mengaku terjebak macet sejak memasuki wilayah Bekasi. Kemacetan terjadi baik di jalan Tol Cikampek Existing maupun tol layang MBZ. “Di tol layang udah macet, terjebak macet udah tiga jam baru sampai sini (GT Cikatama),” ujar Yosep pemudik dari Serpong menuju Semarang, ditemui saat kendaraannya berhenti akibat macet, Kamis (28/04/2022).

Sehingga menurutku:

  1. Pemerintah harus membagi rute atau waktu perjalanan;
  2. Setiap orang yang mudik, dipastikan dalam keadaan sehat wal’afiat. Guna, tidak membawa penyakit ke tempat asalnya, keluarga maupun pandai taulan;
  3. Sekembalinya dari kampung, kondisi kesehatannya pun harus dicek. Apakah dalam keadaan sehat atau sudah terkontaminasi dengan virus;
  4. Untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19, pemerintah segera menyiapkan dan menambah rest area di jalan tol; juga
  5. Menyiapkan klinik atau tenaga medis di rest area yang telah tersedia.