Berita  

Pengacara FP NTT Sebut Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Telah P21

Jakarta, KomPaknews.com – Tim Hukum (Pengacara) Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengikuti proses pelimpahan berkas perkara seluruh kepala cabang (kacab) BRI Cempaka Putih dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 18/12/2025.

Pengacara dari FP NTT yang mengikuti proses pelimpahan berkas perkara tersebut yaitu Petrus Bala Pattyona, Marsel Pan, Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy), Honing Sanny dan Semar Dju.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengacara dua pelaku penculik kacab Bri Muhammad Ilham Pradipta (MIP), Yohanis Vianey Poa kepada awak media. Dua pelaku tersebut berinisial Y dan B.

Yohanis yang sering disapa Yopi mengatakan, proses pelimpahan berjalan lancar hingga pihak Kejaksaan Neger menaikan status menjadi P21.

“Bahwa Tim Hukum telah mengikuti dan mendampingi proses pelaksanaan Tahap II ke Kejaksaan, dan para klien sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Bahwa barang bukti beserta seluruh berkas perkara juga di serahkan secara lengkap kepada pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun telah menyerahkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan kepada Penasehat hukum semua terdakwa.

“Bahwa surat perintah penahanan tingkat penuntutan terhadap kedua klien, telah diterima oleh Tim Hukum,” kata dia.

Terkait Pasal yang disangkakan pada terdakwa berinisial YRS dan EYB, katanya, dikenakan pasal primair dab Subsidair.

“Kesatu primair Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 328 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau ketiga Pasal 333 Ayat (3) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebutnya.

Yopi menjelaskan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan pada bulan Januari 2026.

“Bahwa perkara direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan pada bulan Januari 2026, setelah tahun baru,” tuturnya.