Rakyat Desa Mentawak Ulu, Jambi Datangi BPN-R Untuk Minta Batalkan HGU Milik Sinar Mas Group.

Jakarta, KomPaknews.com l Koperasi Bina Sawit Sejahtera yang beranggotakan Masyarakat TM-SPD Desa Mentawak Ulu, melalui Kuasa Hukumnya, Freddy Yoanes Patty, SH; Davey O Patty, SH; dan Roslina Siahaan, SH, menghadap Kementerian Agraria untuk memohon pembatalan SK BPN RI tahun 2014 yang dirasa Cacat Hukum Administrasi, (23/02/2022).

Kedatangan mereka ke BPN-H setelah Rakornas Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, yang telah dilaksanakan Senin Februari 2022 usai.

Menurut mereka, pihak Sinar Mas Group mengabaikan hasil Rakornas tersebut.

Pada tahun 1994, PT JAMBI AGRO WIJAYA yang merupakan anak perusahaan Bakrie group, mendapatkan izin pengelolaan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dari Dari Kementerian Kehutanan, yang kemudian pada tanggal 8 maret 2000, oleh BPN diterbitkan HGU No. 07/Sarko, seluas sebelas ribu hektar lebih.

Akan tetapi karena sebagian tanah HGU dibiarkan terlantar oleh Bakrie group, maka pada tanggal 26 Juli 2013, HGU milik Bakrie Group tersebut dibatalkan.

Pembatalan tersebut disikapi oleh Bakrie Group dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang menghasilkan Putusan Sela. Yang kemudian setelah ada putusan sela, gugatan tersebut dicabut oleh Bakrie Group, sehingga menghasilkan Penetapan yang menyatakan Putusan Sela menjadi tidak berlaku.

Akan tetapi dgn dasar Putusan Sela PTUN Jakarta, BPN RI menghidupkan kembali HGU 07/Sarko yang sudah dibatalkan tersebut menjadi HGU 07/Sarolangun. Yang kemudian pada tahun 2019 HGU 07/Sarolangun tersebut dialihkan kepada PT PRIMATAMA KREASI MAS yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Bagaimana mungkin HGU yang sudah dibatalkan, bisa dihidupkan kembali hanya berdasarkan Putusan Sela. Padahal Putusan Sela tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Akhir ?? Ada apa dengan BPN-RI saat itu ?

Hari ini Masyarakat TM-SPD Desa Mentawak Ulu, melalui Kuasa Hukum Koperasi Bina Sawit Sejahtera, yaitu Freddy Yoanes Patty, SH; Davey O Patty, SH; dan Roslina Siahaan, SH memohon kepada Menteri Agraria untuk menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Kesalahan BPN-RI dimasa lalu yang merugikan Masyarakat TM-SPD Desa Mentawak Ulu harus ditinjau kembali. Semua ptoduk turunan dari HGU 07/Sarko, yaitu HGU 07, HGU 65, HGU 66, HGU 67 dan HGU 68, milik Sinar Mas Group yang berada di Kabupaten Sarolangun dan Merangin harus dibatahkan karena berasal dari produk BPN-RI yang mengandung Cacat Hukum Administrasi.