Jakarta, KomPaknews.com – Pembela Ijazah Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU) Fritz Alor Boy menolak Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penuding ijazah Jokowi, Rismon Sianipar dan kawan-kawannya.
Fritz meminta pihak Polisi tidak SP3 kepada Rismon Sianipar dan kawan-kawannya, meskipun Rismon telah meminta maaf kepada Jokowi.
“Rismon sudah meminta maaf. Semua kembali ke Pak Jokowi. Namun, saya sendiri menolak SP3 kepada Rismon cs,” kata alumni UGM itu 12/3/2026.
Ia mengatakan, Rismon cs telah mempermalukan Jokowi dan keluarganya. Sehingga, ia meminta persoalan ini sampai ke pengadilan.
“Rismon cs sudah berani berbuat dan menuding ijazah Pak Jokowi, maka mereka harus bertanggung jawab. Jadi, saya berharap, persoalan ini sampai di pengadilan,” kata Fritz
Permintaan maaf dan restorative justice yang diajukan oleh Rismon, kata Fritz, Rismon pengecut, pecundang dan bermental ingusan.
“Bagi saya, Rismon pengecut, pecundang dan bermental ingusan. Kalau mental ingusan, jangan ganggu orang lain. Mulut besar kayak ember tapi mental penakut hadapi Pak Jokowi,” sebutnya.
“Kalau berani jangan minta RJ dan biarkan persoalan ini sampai di pengadilan,” imbuhnya.
Fritz juga menyinggung buku berjudul “Jokowi’s White Paper” yang ditulis oleh Rismon.
“Minta maaf, okelah itu hakmu dengan Pak Jokowi, tapi bagaimana dengan buku berjudul ‘Jokowi’s White Paper’?. Siapa yang bertanggung jawab atas buku itu?,” tanya Fritz kepada Rismon.
Dengan tegas, kata Fritz, Rismon harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Anda yang mendalilkan, maka anda yang harus membuktikan. Oleh karena itu, silakan Pak Rismon tanggung jawab semua tuduhan ijazah Jokowi palsu ke pengadilan sajalah,” ujaranya.
