RUU IKN Resmi Disahkan Menjadi Undang Undang. Namun PKS Menolaknya

Jakarta, KomPaknews.com l 8 Fraksi DPR RI menyutujui dan diresmikan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi Undang – Undang Ibukota Negara sedangkan Fraksi Partai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Menolak RUU IKN menjadi Undang – Undang.

8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, PAN, Demokrat, dan PPP

Pengesahan RUU IKN menjadi Undang – Undang dilakukan di Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, dengan agenda: Yang pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara. Yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Januari 202 Pukul 10.00 WIB-selesai.

Seluruh Fraksi menyampaikan padangan umumnya dihadapan pimpinan DPR dan juga pemerintah. Selain itu, Pemerintah pun menyampaikan pandangannya kepada DPR RI untuk dijadikan alasan untuk mengresmikan RUU IKN menjadi Undang – Undang.

8 Fraksi menerima dan menyetujui RUU IKN menjadi Undang – Undang.

Sebelum dilakukan Paripurna, terlebih dahulu RUU ini telah dibahas di Panitia Khusus (Pansus) pada 18/01/2022 di DPR RI.

Pada kesempatan tersebut, PKS mengungkapkan penolakan RUU IKN untuk dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada 18/01/2022.

Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Suryadi menjelaskan, alasan Fraksi Partai PKS menolak RUU IKN lantaran terdapat banyak pandangan fraksi PKS yang belum terakomodir dalam RUU IKN.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” Ucap Suryadi selaku mewakili Fraksi Partai PKS.

 

 

Penulis: Fritz