Jakarta, KomPaknews.com – Sebanyak sudah 169.540 Orang menandatangani petisi penolakan pemecatan terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae. Tak hanya itu, hampir 3000 komentar di akun Tiktok dan Facebook Fritz Alor Boy orang menolak keputusan itu.
Penandatanganan petisi itu tercatat hingga sekitar 12.22 WIB, Jumat (5/9/2025).
Di akun tiktok Fritz Alor Boy di posting pada 23 jam yang lalu, Kamis (4/9/2025) ditonton sebanyak 268.6 ribu orang, komentar 2.739 orang, favorite 1.526, bagikan 446 orang, yang menyukai sebanyak 15.8 ribu orangtercatat hingga pada pukul 12.27 WIB (5/9/2025).
Sementara itu, di akun facebook bernama Fritz-Alorboy Makanlehi diposting 23 jam yang lalu; yang menonton tembus 156.517 ribu, yang menyukai 7.484 ribu orang, komentar sebanyak 1.029 orang dan yang membagikan sebanyak 305 orang hingga pukul pukul 12.27 WIB (5/9/2025).
Petisi atau ribuan komentar-komentar tersebut membuktikan bahwa keputusan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang memecat Kompol Kosmas Kadju Gae ditolak oleh ratusan ribu hingga jutaan orang.
Melalui awak media, Fritz Alor Boy mengatakan, keputusan pemecatan terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae berdasarkan tekanan publik tidak dapat dibenarkan.
“Kalau keputusan pemecatan terhadap Bang Cosmas Kaju Gae yang dilakukan oleh Kode Etik dan Profesi Polri karean adanya tekanan publik tak dapat dibenarkan; kalau keputusan itu hanya untuk menyenangkan publik saja, itu juga tak benar. Sebab, banyak masyarakat yang ikut menolak keputusan pemecatan itu,” ujarnya pada 5/9/2025.
Fritz mengatakan, pihak Polri bisa melihat jumlah petisi dan komentar-komentar di media sosial termasuk di media sosialnya.
“Coba Polri pertimbangkan kembali. Di dkun medsos saya, kemarin saya posting video hingga sampai pukul 12.22 WIB (5/9/2025) hampir 3000 ribu orang menolak keputusan PTDH terhadap Bang Cosmas,” katanya.
Sebelumnya, Fritz tak setuju atas keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas. Sebab, sambungnya, Cosmas dan kawan-kawannya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasannya.
“7 Brimob ini hanya menjalankan tugas untuk penertiban dan keamanan yang diperintahkan oleh atasannya. terkait tindak pidana, kita serahkan ke rana hukum, namun untuk PTDH tak tepat,” tegas Fritz.
