Jakarta, KomPaknews.com l Mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi, tidak setuju dipecat karena dituding penggelembungan dana reses. Menurut dia, dirinya dan pihaknya akan menuntut PSI soal penudingan penggelembungan dana reses tersebut.
Ia mengatakan, PSI tidak memberikan kesempatan untuk dilakukan klarifikasi. Sehingga ia dan timnya akan menuntut PSI agar bertanggung jawab atas penudingan tersebut. Selain itu, ia dan timnya berencana akan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,” ujar Viani, di Jakarta (28/09/2021).
“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” ucap Viani.
Ia menerangkan, terkait pelanggaran penggelembungan dana reses itu terjadi pada Maret 2021 lalu.
Melansir mediaindonesia.com, Viani membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
“Dan tugas reses pada maret 2021, 16 titik diselesaikan semua, bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silahkan di check ke DPRD dan BPK. Lalu dimana penggelembungannya?,” ungkapnya.
Surat pemecatan tertuang didalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Selain itu, pemecatan tersebut didasarkan pada 12 Agustus 2021 terkait ia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta dan berdebat dengan polisi hingga ramai diperbincangkan dimedia sosial.
