Jakarta, KomPaknews.com – Michael Sinaga telah melaporkan Irjan yang dipanggil Irjan Mosato dan Andi Aswan di TV di Polda Metro Jaya. Merespon hal tersebut, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) akan melakukan perlawanan.
Tim Hukum ini pun telah melakukan pertemuan perdana untuk membahas kronologis yang dialami Irjan Mosato.
Dalam pertemuan pertama itu, Tim Hukum FP NTT yang dipimpin oleh Adv.Wilvridus Watu, SH.,MH.,mengatakan, Irjan hanya melakukan mengecek kebenaran informasi bukan menyerang Michael.
“Irjan hanya melakukan fact checking atau pemeriksaan fakta atau mengecek kebenaran Informasi bukan menyerang. Semua yang disampaikan berdasarkan pemeriksaan fakta yang sah secara hukum,” ujarnya.
Willy menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Irjan adalah untuk edukasi publik atau menangkal hoax.
“Tujuan Irjan adalah untuk edukasi publik dan menangkal hoax. Tidak ada unsur penghinaan dalam pernyataannya,” tambah dia.
Sementara itu, Adv. Yohanis Vianey Poa, SH langsung membaca pernyataan tertulis. Ini pernyataan tertulisnya, yakni:
-
Irjan tidak menyerang siapa pun, termasuk Michael Sinaga. Yang dilakukan hanyalah fact checking berdasarkan data publik, dan itu sah secara hukum.
-
Semua informasi yang disampaikan Irjan bersumber dari website resmi media dan database Dewan Pers, bukan asumsi atau opini pribadi.
-
Perbedaan jabatan dan penulisan nama dalam struktur redaksi adalah urusan internal media, bukan tanggung jawab Irjan.
-
Irjan justru membantu publik agar tidak tersesat atas informasi yang tidak akurat. Ini adalah bagian dari edukasi, bukan pencemaran nama baik.
-
Tidak terdapat satu kalimat pun dari Irjan yang memenuhi unsur penghinaan. Irjan hanyalah verifikasi data, yang difasilitasi oleh ruang publik digital.
-
Pelaporan ini kami nilai prematur, karena yang diperiksa adalah informasi terbuka yang memang dapat diakses oleh siapa pun.
-
Kami siap menghadapi proses hukum, namun kami tekankan bahwa hak kebebasan berekspresi dan verifikasi informasi harus dihormati.
-
Irjan bekerja untuk menangkal hoax. Justru langkah inilah yang sedang kita jaga bersama.
-
Kami berharap proses ini berjalan objektif, tanpa tekanan, serta menempatkan data dan fakta sebagai dasar utama.
-
Irjan hadir hari ini bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai warga yang menjalankan haknya untuk memeriksa informasi publik.
Pengacara yang hadir yaitu: Oscar Rasi, SH; Fridrik Makanlehi (Fritz Alor Boy), SH, ST.,M.Sc; Paulus Yohanes Lendes, SH; Marselinus Abi, SH.,MH dan Semar Dju, SH serta Penasehat FP NTT, Donald Isaac.
