Berita  

Tak Terima Pecat Orang Timur Secara Paksa, Ormas PETIR Adukan PT Prima Indah Lestari ke Kemanaker

Jakarta, KomPaknews.com –  PT Prima Indah Lestari memberhentikan karyawannya, Timo dan istrinya, Yuno dari Nusa Tenggara Timur (NTT) secara paksa dengan dalil yang tak tepat.

Merasa dirugikan, Timo dan istrinya melaporkan persoalan ini ke organisasi Persatuan Indonesia Timur (PETIR).Pada Rabu (23/4/2025), para pengurus Petir mendampingi Timo dan Yuna untuk mendatangi Kementerian Tenaga Kerja RI.

Melalui Ketua Umum Alex Kadju, Ketua Perempuan Petir Lince Mbalur menyinggung tentang hak, keadilan dan kebebasan perempuan dalam sebuah pekerjaan.

“Disini banyak ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Prima Indah Lestari terhadap adik perempuan (Yuno) kita. Ketika dia bekerja, dia mengalami keguguran,” ujarnya pada 24 April 2025.

Ia mengatakan, terkait hak cuti sudah diatur dalam undang-undang Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 79 ayat (2) UU ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus. Selain cuti tahunan, UU juga mengatur beberapa jenis cuti khusus lainnya. 

“Menurut aturan undang-undang, dia harus mendapat masa cuti minimal satu bulan setengah. Tapi perusahaan hanya memberi cuti seminggu. Ini termasuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan,” Sebut Dia.

Lince menegaskan, jangan ada lagi diskriminasi.

“Saya sebagai perempuan Indonesia timur berharap jangan ada lagi diskriminasi terhadap anak-anak timur, terutama perempuan timur,” ucap Lince.

Ia menilai, Kemanaker mampu mengatasi persoalan ini dengan cepat.

“Catat ini, ya, PT Prima Indah Lestari. Kami datang ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena kami percaya disinilah tempat kita menuntut keadilan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” sambungnya.

Melansir  sorottipikor.com, L. Fares, Ketua Petisi Hukum PETIR mencium ada persoalan hukum dalam kasus ini, karena ada upaya merampas kemerdekaan pekerja, ada upaya untuk menghilangkan hak-hak Timo dan Yuna sebagai pekerja, sebagaimana diatur undang-undang terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan wajib memberikan surat pernyataan pemutusan hubungan kerja.

“Namun yang terjadi hari ini, Timo dan Yuna mengalami hal yang diluar ketentuan undang-undang tersebut. Saudara kita dipaksa membuat surat pengunduran diri, padahal itu tidak dikehendaki. Banyak hak-haknya yang dirampas dan dikebiri. Untuk itu, hari ini kami datang ke Kementerian Ketenagakerjaan karena kita percaya di sinilah tempat hukum itu ditegakkan.

Di sini kita bisa melihat banyak cacat yang ada pada PT Prima Indah Lestari. Misalnya, tidak ada perjanjian kerja, tak ada penetapan besaran gaji pokok sesuai dengan ketentuan upah minimum. Selain itu seharusnya ada perhitungan tersendiri bila pekerja memiliki keahlian tertentu. Itu harus transparan.

“Yang terjadi di perusahaan ini, ketentuan seperti itu diabaikan. Ini berarti perusahaan melakukan pembangkangan hukum.Kita mau minta Kemenaker menindak pelanggaran-pelanggaran ini,” tutup Farez.

Penulis: Fritz