Berita  

Usai Dengar Keterangan Ahli, Penasehat Hukum: Penetapan TSK Rahmani Zandroto, Cacat Hukum dan Prematur

Medan, ‎KomPaknews.com – Sidang Pra-Peradilan (Prapid) terkait penetapan tersangka Rahmani Zandroto bersama dengan empat tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Gunungsitoli, Nias kembali di adakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 7/5/2026. Dengan agenda: mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan pihak Rahmani.

Penasehat Hukum, Yulius Laoli mengatakan pihaknya mendatangkan para ahli pada sidang ini dengan tujuan para ahli dapat menyampaikan prosedural menetapkan tersangka, prosedur penggeledahan dan Penyitaan.

“Dalam persidangan tadi, kita ingin membuktikan bahwa ternyata poin-poin menyangkut masalah penetapan tersangka daripada pemohon, begitu juga proses penggeledahan dan penyitaan, kami menganggap bahwa ada alasan-alasan hukum yang tidak dibenarkan oleh KUHAP dalam hukum acara,” ujarnya Yulius di samping ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada 8/5/2026.

Yulius dengan tegas mengatakan, penetapan tersangka kepada Rahmani tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga Penetapan Tersangka kepada Pemohon terlalu dipaksakan dan prematur. Katanya.

Dia menambahkan, penetapan Rahmani sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti adanya hasil audit kerugian negara yang nyata dan rill (aktual loss). Lanjutnya, delik ini adalah delik materill.

“Penetapan tersangka harus memenuhi syarat objektif, hal ini penetapan Pemohon sebagai Tersangka, tidak berdasarkan pada perhitungan kerugian negara terlebih dahulu, bahkan hal ini terungkap bahwa tetapkan saja tersangka dulu baru cari alat bukti atau baru hitung kerugian negara,” tambah Dia.

Mekanisme perhitungan kerugian negara, kata Yulius, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, bukan ahli dari universitas.

“Yang benar adalah perhitungan dari BPK, sebab, yang punya kewenangan,” terang Yulius.

Berdasarkan sidang Praperadilan selama empat hari, pihak Kejari Gunungsitoli tak mampu memperlihatkan kerugian negara. Karena itu, penetapan Rahmani sebagai tersangka cacat formil.

“Kami merasa bahwa penetapan tersangka ini adalah cacat formil,” sebutnya

Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Fridrik Makanlehi atau Fritz Alor Boy mengatakan bahwa penjelasan keterangan ahli dalam persidangan Praperadilan ke-4 ini semakin memperkuatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Rahmani.

“Keterangan ahli sangat jelas, tentu membantu kami dalam praperadilan ini,” katanya

Fridrik menjelaskan tentang pelaksanaan penetapan tersangka menurut penjelasan ahli.

“Penjelasan ahli sangat jelas bahwa hanya BPK yang menghitung kerugian negara secara aktual dan konkrit,” ucapnya.

“Selanjutnya, LHP BPK nyatakan kerugian negara secara nyata dulu. Lalu, diekspos,” lanjutnya.

“Setelah itu, barulah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut KUHAP Baru,” tegas Fridrik.

Poses hukum yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli, kata dia, menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum melakukan perhitungan kerugian negara dan mendapatkan alat bukti yang lengkap.

“Bagi kami, berdasarkan pendapat ahli tadi, itu cacat formil. Dalam artian, penetapan tersangka dilakukan dulu, baru menghitung kerugian negara dan mencari alat bukti,” katanya.

‎Fridrik menegaskan, penetapan Rahmani sebagai tersangka merupakan cacat formil. Karena, katanya, Kejari Gunungsitoli tak mampu membuktikan kerugian negara secara riil dan tidak melalui BPK.

“Penetapan Ibu Rahmani sebagai tersangka cacat formil dan tak berdasar. Sebab, dalam sidang yang sudah dilalui selama 4 hari ini, piham Kejari Gunungsitoli tak mampu buktikan penemuan BPK. Ingat, yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah lembaga BPK bukan dari keterangan ahli dari universitas,” bantah Fridrik.

Fridrik menegaskan, keterangan ahli dari universitas hanya sebatas melengkapi kekurangan volume atau kekurangan speksifikasi, bukan untuk menghitung kerugian negara.

“Kalau keterangan ahli dari universitas itu, bagi kami, hanya pendapat pribadi saja bukan untuk syaray menghitung kerugian negara,” ucapnya.

‎Pihaknya optimis, Hakim Pengadilan akan kabulkan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.

“Kami optimis, hakim akan kabulkan praperadilan ini dan bebaskan Ibu Rahmani,” pungkasnya.