Pendapat Muamar, S.H.,M.H. – Alumni Pascasarjana Hukum Universitas Gadjah Mada
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji formil UU Cipta Kerja, sebagai sebuah produk, Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Dalam menilai pertimbangan hukum, penulis akan menggunakan pendekatan hukum progresif yang dipopulerkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Selain itu penulis juga akan melakukan pendekatan perbandingan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan beberapa UU dan pada bagian akhir akan memberikan usulan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan Mahkamah konsitusi ini tidak tercapai suatu hasil musyawarah mufakat, namun terjadi disenting opinion dengan jumlah 5-4 di antara hakim mahkamah. Pemohon mendalilkan bahwa proses pembentuk UU CK bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Pasal dan 22 UUD 1945. Di dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah juga menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses penyusunan UU CK menurut Mahkamah melanggar beberapa hal yaitu tidak adanya Naskah Akademik, tidak dimuat dalam dalam Prolegnas, tidak adanya Daftar Inventarisasi Masalah, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan draft RUU, cara perubahan pasal-pasal tertentu dalam suatu undang-undang yang dicabut oleh UU Cipta Kerja, tidak jelas hubungan asas hukum antara yang tercantum dalam UU CK dengan UU yang lama dan beberap hal lain (lebih jelas lihat pertimbangan hukum).
Almarhum Prof Tjip, begitu biasa beliau dipanggil selalu memperkenalkan gagasannya tentang perlunya berhukum dengan cara yang progresif. Anekdotnya yang terkenal adalah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Terkait tahapan-tahapan pembentukan RUU UU Cipta Kerja didalilkan tidak partisipatif sehingga melanggar UU 12 Tahun 2011. Hal ini tidak sepenuhnya benar karena proses penyusunan RUU Cipta Kerja tetap melibatkan masyarakat sipil, dunia usaha dan akademisi, hal lain yang perlu dipahami bahwa merubah 80 undang-undang dalam waktu yang relatif singkat tidak mudah. Kita bisa melihat pada penyusunan RUU KUHP yang sudah dicanangkan sejak tahun 1963 dan sampai saat ini belum menjadi undang-undang. Pun dengan penyusunan undang-undang yang lain hampir bisa dipastikan lebih dari satu tahun. Jika 80 undang-undang dirubah dengan menggunakan metode yang biasa maka diperlukan 160 tahun (2 tahun untuk 1 undang-undang).
Hal lain, saat ini kita dihadapkan pada keadaan obesitas undang-undang. Setiap Kementerian/Lembaga memproduksi Peraturan Perundang-Undangan sehingga memunculkan komplikasi dalam penegakan hukum, lahirnya UU Cipta Kerja juga dimaksudkan untuk mengamputasi kondisi tersebut. Dengan kondisi sebagaimana disebut di atas maka semestinya kehadiran UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum.
Memang metode penyusunan omnibus law berasal dari sistem hukum anglo saxon, namun sekat-sekat pembeda di antara anglo saxon dengan eropa kontinental saat ini sudah tipis. Secara implisit metode omnibus digunakan dalam penyusunan UU Pemilu dan beberapa undang-undang lainnya. Tapi jika berhukum dengan cara yang biasa maka harapan untuk mewujudkan Per UU an yang sehat akan disulit dicapai, pada titik inilah maka kita bisa menggunakan apa yang disebut oleh Prof. Tjip bahwa aparat penegak hukum harus berfikir progresif dan out of the box.
Pada pertimbangan hukum (3.20.3) Mahkamah memerintahkan 2 (dua) hal, yang pertama agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan tersebut. Yang kedua terkait dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945 dalam perbaikan UU CK.
Dengan demikian langkah pertama untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi adalah merubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan mengakomodir mekanisme penyusunan suatu undang-undang dengan metode omnibus, yang kedua isu-isu dalam UU Cipta Kerja yang masih menjadi sorotan publik disosialisasikan secara lebih masif kepada masyarakat. Mungkin hal tersebut tidak akan memakan waktu yang lama agar kita bisa segera kerja, kerja dan kerja.
