Opini  

Fidusia Dijadikan Modus, Debitur Bisa Diancam Tindak Pidana Pasal 372 KUHP

Oleh: Tobby Ndiwa, SH

Selaku Advokat & Konsultan Hukum dan Humas DPP Forum Pemuda NTT

“Masih tentang Debt Collector.”

Publik mungkin hanya tergiring opini sepihak yang menggenarilisir dan memframing bahwa profesi debt collector suatu profesi yang hina tak bermartabat, oleh hanya karena ulah oknum-oknum debt collector yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (sop) dengan benar. Padahal kerja debt collector bukan saja terkait kredit macet penarikan unit kendaraan, tetapi kredit unit barang tak bergerak, misalnya rumah atau Kartu Kredit. Pelaku kredit macet (debitor) juga lintas status sosial termasuk abdi negara dan mungkin juga pejabat negara.

Pertanyaan kritisnya

Mengapa selama ini hanya debt collector khusus bagian penarikan unit kendaraan yang di framing? Padahal ditengah kontroversi keberadaan debt collector, mereka ikut membantu meningkatkan devisa dan pajak negara yang dopotong secara otomatis dari perusahan pembiayaan sebelum mereka menerima fee yang di dapat. Adanya debt /eksternal collector karena adanya perusahan pembiyaan yang mempunyai legaitas. Tentu perusahanya juga ada NPWP sebagai penghasil pajak tambahan ke negara. Bank Central Asia Tbk mencatat, rasio kredit bermasalah (non performing loan) gross per kuartal III/2022 adalah kredit macet dari sektor manufaktur yang paling tinggi.

Disini, jelas sektor kendaraan bermotor lebih sedikit. Ini jelas tidak terlepas peran jasa perusahan pembiayaan menggunakan jasa pengihan yang dikenal dengan debt collector. Ini baru data bank BCA. Silahkan di hitung berapa jumlah bank di indonsia yang menyediakan fasilitas kredit.

Debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Perlu diketahui, sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp4,5 juta.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Dalam hal Asas legalitas sangat setuju apabila ada oknum debt collector yang berusaha merampas secara paksa dari pelaku kredit bermasalah. Konsekwensi Pidana Akan berlaku sesuai ancaman pidana yang disebutkan diatas.

Namun perlu publik ketahui, hampir 80% kasus penarikan unit kendaraan yang ditemui di lapangan adalah kasus objek jaminan fidusia yang sudah berpindah tangan sepihak, gadai unit leasing, kasus jual beli unit leasing, kasus raib atau konsumen kabur dan pindah alamat., Unit dimafia mobil.

Apabila melihat fenomena seperti, apakah kita hanya melihat dalam aspek pejanjian fidusia semata. Sedangkan unit sebagai obyek yang diperjanjikan bukan lagi dimiliki pihak debitur awal. Ini sudah sangat jelas perjanjian fidusia hanya dijadikan modus dan pihak debitur bsa masuk kategoi tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP) karena barang milik kreditur tidak lagi berada di tangan debitur. Ini yang kadang publk tidak paham persoalan secara utuh apabila melihat ada kejadian debt collector menahan unit akibat terjadi kredit macet.

Lalu hanya ikut-ikutan mengecam debt collector pukul rata. Padahal yang sedang menguasai kendaraan saat di cegat belum tentu si debitur langsung yang awal melakukan perjanjian fidusia dengan pihak kreditur. Disini justru peran debt collector ikut membantu meminimalis kerugian pihak kreditur.

Justru, saran kedepanya, perusahan pembiayaan yang mempekerjakan debt collector bisa kerja sama dengan pihak kepolisian, berupa diskusi dan edukasi kepada para debt collector bagamana menagih yang benar agar tidak menimbulkan persoalan pidana. Justru peran debt collector apabila dilakukan dengan benar, secara tidak langsung membantu pekerjaan polisi meminimalisir upaya tindak pidana penggelapan unit kendaraan yang melibatkan debitur langsung dengan pihak lain. Dengan kata lain tak sedikit menggunakan perjanjian fidusia hanya dijadikan modus. Namun unit kendaraan bukan lagi dalam penguasaan debitur.

Jangan hanya mengutuk secara membabi buta. Debt collector juga anak bangsa yang perlu diberi edukasi dan arahan. Berpikir sebelum meghakimi.(tn)