Jakarta, KomPaknews.com l DPR RI Resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi Undang-undang.
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke – 11 masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2021 di komplek senayan, Kamis (16/12/2021).
Semua Fraksi menyetujui RUU tentang Jalan ini disahkan menjadi Undang – Undang.
Tujuan RUU tentang jalan disahkan menjadi Undang-Undang, yaitu:
- Peningkatan pelayanan, penyelenggaraan, manajemen, dan tata kelola jalan menjadi lebih baik.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa perlu menetapkan status jalan sesuai fungsi jalan karena untuk menjaga hubungan konektivitas antar administrasi wilayah yang memiliki kewenangan berbeda-beda.
- Penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam Pengoperasian Jalan sebagaimana diatur dalam RUU tentang Jalan tersebut harus memenuhi asas keselamatan, keamanan, Kenyamanan dan ketertiban. Tujuan SPM, untuk meningkatan pelayanan jalan yang lebih baik demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi pengguna jalan. Perlu diperhatikan, penerapan SPM perlu dilakukan secara bertahap. Juga, indikator SPM disusun dengan memperhatikan kondisi keragaman setiap wilayah.
- Agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa perlu menetapkan status jalan sesuai fungsi jalan karena untuk menjaga hubungan konektivitas antar administrasi wilayah yang memiliki kewenangan berbeda-beda.
- dan lainnya.
