Opini  

Yamin Nasution: Kenapa Hukum Dirubah demi Kepentingan Tunggal Gibran?

Equality Before The Law : Anak Jokowi Tidak Lebih Mulia Dari Si Miskin dan Kenapa Hukum Dirubah demi Kepentingan Tunggal Gibran

Oleh M Yamin Nasution
Pemerhati Hukum

Demokrasi dan hukum adalah senyawa yang tidak dapat di pisahkan, dan kebebasan bicara bagian paling kecil dari prinsip demokrasi, pemerintah dan elit kekuasaan yang memahami prinsip demokratis akan malu bila kemiskinan tinggi, sewenjangan sosial tinggi, kesewenang-wenangan merajalela, dan hal tersebut akan menunjukkan ada masalah ketidakadilan yang lahir dari ketidaktaatan pada hukum.

Peran elit politik dalam sosial masyarakat, dan hubungan mereka dengan warga negara jelata telah menjadi pembahasan sejak zaman Plato. Demikian pula Indonesia, peran elit politik dalam isu lahirnya kesenjangan sosial yang tinggi di akibatkan dominasi elit politik dalam pengambilan kebijakan menjadi penyebab utama terhambatnya bahkan mundurnya demokrasi negara, cita-cita negara merdeka jauh dari harapan yang di amanahkan negara pada pemerintah negara. Penguasaan ekonomi negara yang terus menerus di dominasi oleh asing disebabkan oleh dominasi elit politik yang serakah.

Terasa sulit dan sulit di percaya bagi banyak masyarakat, khususnya para pendukung fanatik, akan tetapi fakta bahwa Jokowi melalui kerabat, sahabat, dan elit politik melakukan perbuatan terhina dan memalukan dengan merusak system hukum demi kepentingan putranya maju di Pemilu 2024.

Dalam hubungan hukum antar masyarakat negara melalui pengaturan pemerintahan yang berdaulat, menurut pendapat hukum yang umum, Eduard Friedrich Hase, (1850) mengatakan: ketika menilai hubungan orang Romawi dan Non-Romawi, sebenarnya tidak ada hukum sama sekali diantara keduanya, keduanya memandang satu sama lain yang tidak terpengaruh oleh hak masing-masing, keduanya tidak lebih baik dari satu sama lainnya, dan yang di inginkan hukum bahwa satu sama lain tidak dibenarkan untuk melanggar hak satu sama lain dan melanggar hukum.

Dari keterangan di atas, dapat di pahami tentang prinsip dasar Pasal 27 UUD-NRI 1945 yang menerangkan masyarakat memiliki kesamaan di hadapan hukum, mengartikan bahwa anak Jokowi tidak lebih mulai dari anak petani, bahkan anak si miskin, namun anak Jokowi dan anak si miskin sama-sama tidak di bernarkan untuk melanggar hukum yang telah di tentukan. Presiden Jokowi, kerabatnya, dan elit politik melalui kekuasaan yang di genggam terlarang merubah system hukum dengan ke egoisan.

Elit politik yang seharusnya menjadi tumpuan harapan masyarakat dalam kebijakan-kebijakan strategis, sehingga isu-isu kemiskinan dan keadilan lebih baik. Sebaliknya elit politik di anggap menjadi sumber petaka besar dalam kemajuan politk Indonesia.

Isu besar yang menjadi perhatian dunia tentang hukum yang seharusnya dibuat untuk kepentingan semua golongan rakyat, namun melalui kelompok elit politik telah merubah system hukum demi kepentingan tunggal putra Presiden, hal ini sedang menunjukkan arah negara Indonesia sedang berada di titik terendah dan masa depan tengah berada di jurang kehancuran, dan Pemilu 2024 adalah pertaruhan besar masa depan bangsa dan negara.